Advertisement
Dukuh di Bantul yang Digerebek Tengah Selingkuh Didenda Rp5 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Seorang dukuh di Bantul yang kepergok warga berselingkuh didena senilai Rp5 juta akibat ulahnya.
Seorang kepala dusun atau dukuh di Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul digrebek warga saat berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, berinisial TR, 40, di Dusun Soge, Desa setempat, Senin (3/2/2020) malam lalu.
Advertisement
Kabar dugaan perselingkuhan itu dibernarkan oleh Sukamta, kepala dusun Soge. Sukamta mengatakan penggerebekan itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Malam itu warga curiga dengan Jun, yang merupakan kepala dusun tetangga datang ke angkringan yang tidak jauh dari rumah TR sejak petang.
Namun menjelang malam, warga mengetahui Jun dan TR masuk ke rumah kosong sekitar angkringan. Sementara TR masih berstatus istri dari salah satu warga Soge. Malam itu suami TR memang sedang pergi arisan. Kecurigaan lainnya adalah karena motor milik Jun juga disembunyikan di belakang rumah kosong tersebut.
Warga pun mendobrak rumah kosong tersebut dan mendapati TR hanya mengenakan kain jarik, sementara Jun sudah keluar lewat pintu belakang mengenakan celana pendek dan kaos. “Sebenarnya mau lari tapi motornya sudah diamankan lebih dulu oleh warga. Kemudian keduanya [Jun dan TR] diamankan ke rumah saya,” kata Sukamta, melalui sambungan telepon, Rabu (5/2/2020).
Dari hasil klarifikasi di rumahnya tersebut, kata Sukamto, Jun dan TR mengakui telah berselingkuh.
Lebih lanjut Sukamta mengatakan, kasus perselingkuhan tersebut sudah selesai dengan kekeluargaan yang melibatkan tokoh masyarakat dan para ketua RT. Proses kekeluargaan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Jun bersedia bertanggung jawab jika TR hamil. Selain itu Jun juga diminta membayar uang sanksi sebesar Rp5 juta. Denda tersebut paling lama harus dibayar sampai 15 Februari ini.
Sementara itu, Jun, saat dimintai konfirmasi tidak membantah maupun membenarkan terkait penggerebekan karena dugaan perselingkuhan tersebut. Ia meminta awak media untuk datang ke rumahnya jika ingin penjelasan terkait kabar perselingkuhan tersebut. “Jenengan teng griyo kulo mawon, kulo tenggo [ke rumah saya saja, saya tunggu],” kata Jun, singkat.
Sementara itu Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Kurniantoro mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindak kepala dukuh yang diduga selingkuh tersebut. pihaknya menyerahkan kepada kepala desa sebagai penanggung jawab langsung pamong desa tersebut.
Namun demikian ia menilai perbuatan oknum dukuh tersebut bukan semata-mata menyangkut pribadi Jun dan TR, namun terdapat nama institusi desa karena statusnya sebagai kepala dusun yang merupakan bagian dari pamong desa yang digaji melalui anggaran pemerintahan desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, Selasa 30 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja, Selasa 30 April 2024
- Beli Tiket Kereta Bandara YIA Bisa via Online, Begini Caranya
- Jadwal KRL Solo Jogja Selasa 30 April 2024, Berangkat dari Stasiun Palur
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Selasa 30 April 2024
Advertisement
Advertisement