Advertisement
Wamenag Akui Anggaran Pembebasan Lahan Kampus II UIN Suka Belum Tersedia
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi belum bisa memastikan ganti rugi pembebasan lahan bakal kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Sula) selesai dalam tahun ini. Namun ia mengaku terus berikhtiar agar pembebasan lahan segera selesai.
"Kami terus ikhtiarkan terkait pembelian lahan ini [bakal kampus II UIN Suka]. Kami akan terus berusaha," kata Zainut Tauhid, saat meninjau lokasi bakal kampus II UIN Sunan Kalijaga di Dusun Pringgading, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul, Sabtu (8/2/2020).
Advertisement
Wamenag beserta rombongan dari UIN Sunan Kalijaga meninjau langsung lahan bakal kampus tersebut dari mulai pintu masuk sekitar Goa Selarong sampai ujung di Dusun Pringgading. Ia mengatakan pembebasan lahan harus segera diselesaikan.
Akan tetapi pihaknya tidak memungkiri bahwa kendala pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut karena keterbatasan anggaran yang dimiliki Kementerian Agama. Menurut dia, anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada 2020 ini masih difokuskan pada pembayaran tunggakan tunjangan sertifikasi guru agama.
"Memang anggaran 2020 ini belum tersedia," kata dia. Kendati demikian, Wamen daru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan pembebasan lahan kampus II UIN Sunan Kalijaga tersebut menjadi perhatian dan masih terus didiskusikan soal anggarannya bersama Direktorat Pendidikan Islam. "Kami ikhtiarkan tahun ini tapi kami tidak menjanjikan," tandas dia.
Sampai saat ini pembebasan lahan yang belum terselesaikan totalnya 101 bidang tanah dengan total hutang ganti rugi sekitar Rp149, 5 miliar. Sementara yang sudah terbayarkan sejak awal pembebasan lahan 2015 hingga 2019 totalnya 481.676 bidang tanah dengan total pembayaran Rp220,3 miliar.
Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Perencanaan, Sahiron Syamsuddin, sebelumnya mengatakan pembebasan lahan bakal kampus II harus segera diselesaikan tahun ini. Sebab, jika tidak kewajiban membayar ganti rugi akan terus bertambah seiring naiknya harga tahan.
Menurut dia biaya ganti rugi yang dibayarkan sudah ada kenaikan sejak 2018 lalu atau sejak perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) dari yang awalnya total kewajiban ganti rugi hanya Rp146 miliar menjadi lebih dari Rp205 miliar. Setidaknya dalam dua tahun sudah bertambah lebih dari Rp50 miliar biaya ganti rugi.
IPL bakal kampus II UIN Sunan Kalijaga di Bantul ini sudah dua kali diperpanjang. IPL kali ini akan berakhir pada Februari 2021 mendatang. "Jika pembebasan lahan tidak selesai tahun ini atau maksimal Februari 2021 pembayaran miliaran rupiah yang dilakukan selama ini percuma. Menambah beban pemerintah," kata Sahiron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Kondisi Jalan Gelap, Pengendara Motor Meninggal seusai Tabrak Truk di Sragen
- Strategi Bata Tutup Pabrik Disebut Kurang Tepat di Tengah Pertumbuhan Industri
- Tak Penuhi Rekomendasi OJK, Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia Dicabut
- Unesco Menetapkan Tiga Warisan Dokumenter RI sebagai Memory of The World
Berita Pilihan
Advertisement
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Sultan Jogja Ingatkan Abdi Dalem Harus Jadi Penjaga Budaya
- 40 Advokat Muda Bergabung ke Peradi Kota Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 8 Mei 2024: Masalah Sampah hingga Hasil Liga Champions
- Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi DIY Tidak Diperpanjang
Advertisement
Advertisement