Advertisement
PBB Naik 400%, Pemkot Jogja Disebut seperti VOC, Dewan: Wali Kota Mencekik Leher Rakyat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Jogja pada 2020 ini naik rata-rata 200%-400%. Kenaikan ini oleh sebagian kalangan dinilai terlalu tinggi dan berpotensi membebani masyarakat sebagai wajib pajak.
Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Adriyanto, mengungkaokan berdasarkan reses penjaringan aspirasi pada Jumat (14/2/2020) lalu, menemukan keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB ini. "Melalui kebijakan ini Wali Kota Jogja mencekik leher rakyat," katanya beberapa waktu lalu.
Advertisement
Selain melalui reses, pihaknya juga mengaku mendapatkan keluhan masyarakat melalui pesan Whatsapp. Dalam pesan itu, salah satu warga di Jalan Sultan Agung mengatakan harga jual tanah di lokasi tersebut pada 2019 Rp3,7 juta, lalu pada 2020 naik menjadi Rp17,2 juta. Kenaikan harga ini membuat PBB warga tersebut naik sebesar 400%.
Kenaikan PBB ini kata dia, belum pernah dikomunikasikan dengan DPRD Kota Jogja. Dengan kenaikan yang cukup tinggi ini ia meminta Walikota Jogja untuk mencabut kebijakan ini karena dinilai memberatkan masyarakat. "Kalau tidak dicabut berarti Pemkot sama saja dengan penjajah VOC," ucapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa, membenarkan adanya kenaikan PBB tahun ini. "Ada penyesuaian NJOP [Nilai Jual Objek Pajak]. Ada yang naik ada yang tetap. Yang naik memang ada yang sampai 400 persen," kata dia.
Penyesuaian NJOP ini yang menjadi dasar kenaikan PBB. Adapun penyesuaian NJOP melihat pada dua hal, yakni nilai transaksi tanah dan zonasi nilai tanah. Penyesuaian NJOP dilakukan minimal tiga tahun sekali. Di Kota Jogja sendiri, penyesuaian NJOP terakhir dilakukan pada 2016 silam.
Meski demikian, menurutnya kenaikan PBB tidak selalu disebabkan penyesuaian NJOP, melainkan bisa juga karena perluasan tanah dari wajib pajak. Selain itu pohaknya juga baru menghitung kenaikan untuk nilai tanah, belum pada bangunan.
Kendati mengalami kenaikan, ia memastikan bagi masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan keringanan tarif PBB dengan diketahui pemerintah setempat. "Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak kami naikkan yang sebelumnya Rp12 juta jadi Rp20 juta. Ini menjadi bagian kebijakan mengurangi beban PBB," ungkapnya.
Terkait belum banyak masyarakat yang belum tahu soal penyesuaian PBB ini, pihaknya akan lebih mengintenskan sosialisasi baik lewat media pemerintah maupun aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Kasus Duel Tukang Angon Bebek di Klaten, Warga Demo Minta Tersangka Dibebaskan
- Sadis! Ini Hasil Autopsi Pengusaha Tembaga Boyolali yang Dibunuh Teman Sendiri
- Perluas Jejaring Internasional, Tim UIN Salatiga Kunjungan Resmi ke Filipina
- Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali: Pelaku Warga Sragen dan Kenal Korban
Berita Pilihan
Advertisement
Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement