Advertisement

Wabup Bantul Wacanakan Moratorium Pendirian Rumah Ibadah, Ini Alasannya

Ujang Hasanudin
Rabu, 19 Februari 2020 - 00:47 WIB
Nina Atmasari
Wabup Bantul Wacanakan Moratorium Pendirian Rumah Ibadah, Ini Alasannya Foto ilustrasi. - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mewacanakan perlunya membatasi pembangunan rumah ibadah, karena rumah ibadah di Bantul dinilainya sudah terlalu banyak jika dibandingkan dengan jumlah penduduk.

Halim mengaku wacana itu sudah ia sampaikan dalam rapat dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Bantul beberapa waktu lalu. Ia meminta FKUB untuk mengkaji kebutuhan rumah ibadah di Bantul.

Advertisement

Ia mengatakan jumlah penduduk di Bantul tidak lebih dari 950.000. Sementara jumlah rumah ibadah mencapai ribuan, bahkan untuk masjid saja ada sekitar 1.803 unit.

“Tapi nanti perlu dihutung ulang jumlah umat Islam berapa kebutuhan riil rumah ibadahnya berapa? Jumlah umat Kristen berapa kebutuhan riilnya berapa? Umat Katolik berapa kebutuhan rilnya berapa? Hindu berapa kebutuhan rilnya berapa, Budha berapa kebutuhan riil rumah ibadahnya berapa, dan seterusnya,” kata Halim, saat ditemui di ruang kerjanya di Parasamya, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Selasa (18/2/2020).

Halim mengatakan jumlah rumah ibadah sudah melebihi jumlah dusun di Bantul yang hanya 933 dusun. Ia berujar kewajiban umat beragama adalah beribadah, sementara rumah ibadah hanya sebagai sarana untuk beribadah.

“Kalau sarana dan prasarana [rumah ibadah] sudah cukup kenapa harus bangun terus rumah ibadah. Tuhan enggak butuh rumah ibadah yang penting ibadahnya,” ujar Halim.

Selain terlalu banyak rumah ibadah, kata Halim, lahan di Bantul juga tidak terlalu luas, hanya sekitar 500 kilometer. Sementara Bantul masih membutuhkan ruang-ruang untuk produktifitas, seperti pertanian, industri, pariwisata, dan infrastruktur yang menunjang perekonomian masyarakat.

Berdasarkan data rumah ibadah yang tercatat di Kantor Kementerian Agama Bantul terdapat 1.803 masjid, 1.123 musala atau langgar, 17 gereja Katolik, 40 gereja Kristen, lima kapel, dan lima Pura.

Sementara jumlah penduduk yang tercatat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul per smester II 2019 sebanyak 949.325 jiwa. Dari jumlah tersebut yang beragama Islam sebanyak 910.940 jiwa, beragama Kristen 12.365 jiwa, beragama Katolik 25.000 jiwa, Hindu 788 jiwa, Budha 196 jiwa, Konghucu empat jiwa, dan aliran kepercayaan sebanyak 32 jiwa.

Sementara itu, Ketua FKUB Bantul, Yasmuri mengatakan sejauh ini belum ada metode pengendalian pertumbuhan tempat ibadah di Bantul. Ia sepakat adanya moratorium, namun tidak untuk semua wilayah di Bantul.

Menurut dia, moratorium bisa diterapkan di kecamatan tertentu dengan tingkat kepadatan dan ketercukupan tempat ibadahnya sudah dinilai cukup. Atau terkait jarak tempat ibadah satu dengan yang lain terlalu dekat. “Sebenarnya bukan membatasi ya, tapi lebih bagaimana pemerataannya. Sehingga moratorium secara teknis perlu ada kajian lagi,” kata dia.

pihaknya tidak mempersoalkan wacana moratorium ini dilakukan, asalkan mempertimbangkan berbagai aspek lain termasuk kebutuhan warga dan persebarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement