Advertisement

Jeda Dinilai Terlalu Lama, Bodronoyo Berharap Pilkades Serentak Kulonpogo Digelar 2020

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 19 Februari 2020 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Jeda Dinilai Terlalu Lama, Bodronoyo Berharap Pilkades Serentak Kulonpogo Digelar 2020 Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Paguyuban Kepala Desa se-Kulonprogo atau disebut Bodronoyo mengharap agar pemilihan kepala desa (kini disebut lurah) serentak 2021 bisa dimajukan pada 2020. Alasannya, jeda waktu sejak lurah habis masa jabatan ke pemilihan berikutnya dinilai terlalu lama sehingga timbul kekhawatiran program pembangunan kalurahan dapat terganggu.

Wakil Ketua Bodronoyo, Sigit Susetya, mengatakan pada 2020 ada 30 an lurah yang sudah habis masa jabatannya. Rata-rata para lurah itu sudah tidak menjabat sejak 2019 dan awal Januari lalu. Sebagian lagi pada November mendatang. Jabatan lurah lantas diisisi sementara oleh Pejabat (PJ) Lurah yang ditunjuk Pemkab Kulonprogo sampai digelar Pilkades serentak pada 2021.

Advertisement

Jeda tersebut dinilai terlalu lama, di samping itu tidak semua PJ memahami betul program kalurahan. Hal itu menurut Sigit, riskan menghambat program pembangunan fisik maupun non fisik di kalurahan.

"Banyak hal yang membuat kita prihatin, karena ada beberapa PJ Kades yang tidak berani mengambil keputusan sehingga pembangunan desa akan sedikit terkendala. Untuk itu harapan saya kalau bisa pemerintah Kulonpogo memajukan pilkades paling tidak di akhir atau kalau bisa di pertengahan tahun ini," ujar Sigit yang juga Mantan Lurah Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Selasa (18/2/2020).

Menurut Sigit, memajukan pilkades pada tahun ini bisa dilakukan karena berdasarkan Peraturan Daerah Kulonpogo No 2/2015 tentang Kepala Desa, disebutkan bahwa pembentukan panitia pemilihan dilakukan enam bulan sebelum pelaksanaan pilkades.

Sementara jadwal Pikades serentak di Kulonprogo akan digelar pada Maret 2021. Sehingga lanjutnya masih ada jeda waktu cukup lama bagi panitia pemilihan untuk melakukan persiapan.

"Kemudian ada pertanyaan lain, bagaimana dengan yang masih menjabat di 2021, itu bisa berjalan biasanya, atau 2021 bisa diajukan ikut 2020, dengan catatan cuti, sehingga yang terpilih kembali ia akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan SK," ujarnya.

Memajukan pilkades kata Sigit, juga bisa memperpendek jeda kekosongan jabatan lurah untuk tahun-tahun mendatang. Dijelaskannya, lurah yang terpilih pada 2018 silam akan berakhir masa jabatannya pada 2024. Sementara itu Pilkades serentak di Kulonprogo rencannya akan diadakan pada 2027 sembari menunggu berakhirnya masa jabatan lurah yang terpilih pada 2021.

"Bagi lurah terpilih Pilkades 2018-2024, maka mereka akan mengalami kekosongan jabatan selama tiga tahun, bagaimana nanti pembangunan desa, kalau dimajukan tahun ini kan paling tidak bisa memperpendek masa kekosongan tersebut, dan Pilkades serentak seluruh Kulonpogo setidaknya bisa maju jadi 2026," ucapnya.

Sigit mengaku, Bodronoyo telah melakukan pertemuan dengan Bupati Kulonprogo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk KB) setempat membahas hal tersebut. Namun, menurutnya, pertemuan itu tidak menghasilkan solusi apapun.

"Kalau bertemu dengan bupati sudah, dengan kepala dinas [DPMD Dalduk KB] juga sudah, tapi justru ini sebenarnya yang jadi persoalan, kenapa beliau-beliau tidak berani memutuskan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement