Advertisement
Pilkades Serentak di Kulonprogo Sulit Dimajukan, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk KB) Kulonprogo sulit memajukan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang direncanakan tahun 2021, menjadi 2020.
Kepala DPMD Dalduk KB, Sudarmanto menyatakan memajukan pilkades serentak 2021 ke 2020 sukar terlaksana mengingat pesta demokrasi tingkat desa ini sudah direncanakan sesuai dengan RPJMD Kulonpogo.
Advertisement
"Dalam perencanaan itu turut mengatur anggaran untuk pelaksanaan pilkades," katanya, Selasa (18/2/2020).
Di samping itu, lanjutnya, 2021 dipilih sebagai tahun penyelenggaraan pilkades karena Kulonprogo mengikuti aturan dalam UU 6/2014 tentan Desa. Untuk menuju pilkades serentak oleh undang-undang diberikan tiga kali pelaksanaan pilkades.
"Gelombang pertama kami lakukan pada 2015, kemudian 2018 dan nanti pada 2021, sehingga ini sudah kita rencanakan untuk serentak satu kabupaten artinya seluruh kalurahan maka dilangsungkan pada 2027," ujarnya.
Sebelumnya, Paguyuban Kepala Desa se-Kulonprogo atau disebut Bodronoyo mengharap agar pemilihan kepala desa serentak 2021 bisa dimajukan pada 2020. Alasannya, jeda waktu sejak lurah habis masa jabatan ke pemilihan berikutnya dinilai terlalu lama sehingga timbul kekhawatiran program pembangunan kalurahan dapat terganggu.
Wakil Ketua Bodronoyo, Sigit Susetya, mengatakan pada 2020 ada 30 an lurah yang sudah habis masa jabatannya. Rata-rata para lurah itu sudah tidak menjabat sejak 2019 dan awal Januari lalu. Sebagian lagi pada November mendatang. Jabatan lurah lantas diisisi sementara oleh Pejabat (PJ) Lurah yang ditunjuk Pemkab Kulonprogo sampai digelar Pilkades serentak pada 2021.
Jeda tersebut dinilai terlalu lama, di samping itu tidak semua PJ memahami betul program kalurahan. Hal itu menurut Sigit, riskan menghambat program pembangunan fisik maupun non fisik di kalurahan.
Terkait kekhawatiran Bodronoyo tentang kinerja PJ yang tidak optimal, Sudarmanto memastikan bahwa PJ memiliki kewenangan yang sama dengan lurah terpilih berdasarkan UU no 6/2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
- Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan Hari Ini, Cocok untuk Piknik
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
Advertisement
Advertisement