Advertisement
Tim Pencegahan Laka-Lantas Berikan Sosialisasi di PT Supersonic Chemical Industry Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Yogyakarta melaksanakan sosialisasi Penekanan Angka Kecelakaan di Wilayah Blackspot, Kamis (20/2/2020) di PT Supersonic Chemical Industry Gunungkidul. Tema tersebut diangkat karena tingginya angka kecelakaan di wilayah tersebut.
Sejumlah narasumber dihadirkan pada sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 50 orang karyawan PT Supersonic Chemical Industry Gunungkidul. Mulai PJJR Samsat Gunungkidul Taufan Dwi Jatmiko, Kasi laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda DIY Kompol Ismawazir dan juga Kepala KPPD Samsat Gunungkidul Pramana.
Advertisement
Menurut Taufan Jr saat ini banyak terjadi kecelakaan dengan korban usia produktif. Salah satu penyebabnya karena tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Dia berharap setelah sosialisasi digelar, para peserta juga menyampaikan materi yang diperoleh kepada teman dan saudara terdekat. "Sampaikan pengetahuan ini kepada keluarga, teman dan masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas," katanya.
Dia juga menjelaskan tentang pentingnya taat peraturan lalu lintas termasuk pengetahuan keselamatan berkendara. Hal tersebut bertujuan agar para peserta senantiasa tertib dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran lalu lintas. Tidak hanya memberikan informasi, acara ini dimeriahkan dengan pembagian doorprize menarik berupa sejumlah jaket dan Tumbler.
Penanggungjawab Jasa Raharja Gunungkidul mengatakan selama 2019, total santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta mencapai Rp94 miliar. Rincian santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp23,050 miliar dan santunan korban luka-luka Rp70,428 miliar. Adapun kecepatan pembayaran santuan juga dinilai lebih cepat dari yang ditargetkan.
"Kecepatan santunan korban meninggal dunia rata rata 1,13 hari dari target 4 hari, dan proses penyelesaian santunan hanya membutuhkan waktu 19 menit sejak berkas diberikan secara lengkap,".
Dia menjelaskan mengenai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, maupun udara. Bagi korban meninggal dunia diberi santunan sebesar Rp50 juta. Pada kasus cacat tetap diberi santunan maksimal Rp50 juta. Sedangkan untuk perawatan kecelakaan lalu lintas darat dan laut diberi santunan dengan maksimal Rp20 juta. "Ini berbeda dengan kecelakaan udara yaitu biaya maksimal mencapai Rp25 juta," katanya.
Tidak hanya itu, penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris, penggantian biaya P3K, dan juga penggantian biaya ambulance juga dibackup oleh PT Jasa Raharja. Dengan biaya mencapai Rp4 juta untuk penguburan, Rp1 juta untuk penggantian biaya P3K, dan Rp500.000 untuk penggantian biaya ambulance. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Syahdu! Makan Malam Pemimpin Negara di World Water Forum Bali Diiringi Lantunan Sape
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Bulan Mei 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 19 Mei 2024: DIY Cerah Berawan
- Panduan Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus, Malioboro, Terminal Giwangan hingga Prambanan
- IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman
- 2 Nelayan Pantai Sadeng Gunungkidul Hilang Misterus, Begini Kronologinya
Advertisement
Advertisement