Advertisement
Lahan Kritis di Gunungkidul Capai 1.544 Hektare
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul mencatat lahan kritis di Bumi Handayani mencapai 1.544,63 hektare. Mayoritas kerusakan lahan ini berada di zona utara.
Kepala Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan DLH Gunungkidul, Luh Gde Suastini, mengatakan luasan lahan kritis terus berkurang setiap tahunnya. Hingga saat ini cakupan lahan kritis mencapai 1.544,63 hektare. “Setiap tahun kami rutin mendata untuk memastikan apakah lahan kritis bertambah atau berkurang,” kata Luh Gde kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Advertisement
Menurut dia, pendataan tidak hanya dengan pengamatan di lapangan. Pemantauan juga dilakukan dengan memanfaatkan citra satelit. Lahan kritis terjadi karena beberapa faktor, baik faktor alam maupun ulah manusia. “Kalau yang berada di pinggiran sungai kerusakan terjadi karena terjangan banjir. Tapi ada juga lahan kritis yang dipicu penebangan dan aktivitas perambahan secara liar,” katanya.
Lahan kritis mayoritas berada di wilayah utara seperti di Kecamatan Semin, Ponjong, Ngawen, hingga Gedangsari. Adapun luasan kerusakan di setiap titik bervariasi mulai puluhan hingga ratusan hektare. “Titik lahan kritis paling banyak ada di Desa Candirejo, Kecamatan Semin yang luasnya mencapai 200 hektare,” katanya.
Keberhasilan mengurangi lahan kritis tidak lepas dari partisipasi pemerintah desa dalam program penanaman pohon. “Partisipasi dari warga juga sangat penting. Misalnya di daerah aliran sungai [DAS] Oya, bisa ditanami sengon atau pohon lainnya sehingga lahan kritis tidak bertambah karena terjangan banjir,” tutur dia.
Sekretaris DLH Gunungkidul, Aris Suryanto, menambahkan hampir 60% lahan kritis disebabkan aktivitas penambangan. Sesuai aturan, pasca penutupan tambang harus ditindaklanjuti dengan reklamasi. Hanya, program tersebut belum berjalan dengan baik.
Menurut dia, proses reklamasi terbagi menjadi dua sesuai dengan izin pertambangan. Khusus untuk izin usaha, kewajiban reklamasi berada di perusahaan, sedangkan kawasan pertambangan rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Masalahnya kami [DLH] tidak memiliki kewenangan karena ada di Pemda DIY. Untuk penanganan kami menggandeng pemerintah desa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PBB Sebut Butuh 14 Tahun Bersihkan Puing di Gaza Imbas Agresi Israel
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
- Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!
Advertisement
Advertisement