Advertisement
BUM-Des Belum Berani Gaji Pengurus secara Penuh, Kenapa?
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kesejahteraan karyawan unit usaha yang dikembangan badan usaha milik desa (BUM-Des) di wilayah Bantul masih memprihatinkan. Padahal sejak awal Pemkab menjadikan BUM-Des sebagai lembaga yang berperan penting dalam meningkatkan perekonomian desa.
Contohnya adalah salah satu BUM-Des yang tercatat sebagai salah satu BUM-Des maju di Bantul, yakni BUM-Des Kebonagung, Kecamatan Imogiri. BUM-Des dengan omzet mencapai Rp300 juta pada 2019 tersebut, hingga kini belum mampu menggaji karyawannya sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).
Advertisement
Direktur BUM-Des Kebonagung Yulianto mengaku belum siap jika harus menggaji karyawannya secara penuh. Kendala yang ia temui cukup banyak, salah satunya adalah soal pengembangan unit usaha yang diharapkan berpotensi mendulang lebih banyak pendapatan. "Untuk BUM-Des Kebonagung, yang bisa saya katakan maju saja, kami belum berani memberikan gaji karyawan sesuai UMK," kata Yulianto, Minggu (23/2/2020).
Itulah sebabnya, dia berharap Pemkab Bantul tidak hanya memberikan dukungan dana. Dukungan dalam bentuk pelatihan keuangan serta manajemen perusahaan, menurut dia juga sangat dibutuhkan oleh semua BUM-Des di Bantul.
Terlebih, imbuh dia, tidak semua BUM-Des di Bumi Projotamansari bernasib baik seperti BUM-Des Kebonagung. Dari seluruh BUM-Des di Bantul, diakui dia, hanya sekitar 20 unit yang bisa dikatakan maju.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Bantul Sri Nuryanti menjelaskan hingga tahun ini, dari total 75 desa di Bantu, tercatat baru ada 54 BUM-Des yang sudah terbentuk.
Dia menjelaskan persoalan serius yang harus segera ditangani, paling utama adalah terkait dengan kompetensi dan kapabilitas pengurus dan karyawan BUM-Des, khususnya di bidang manajemen. "BUM-Des butuh pengurus yang memang punya jiwa kewirausahaan, bukan yang dipilih cuma alasan faktor ketokohan," katanya.
Sri juga tak menampik, BUM-Des memang menjadi salah satu andalan Pemkab dalam mengurangi angka kemiskinan di tingkat desa. Berdasarkan UU No.6/2014 tentang Desa, setiap desa memang didorong untuk membentuk BUM-Des.
BUM-Des lahir sebagai lembaga desa yang berfungsi menciptakan kesejahteraan warga dengan memanfaatkan aset dan potensi yang dimiliki desa dan dipersenjatai modal penyertaan dari desa. Itulah sebabnya, tidak berarti semua urusan ekonomi desa masuk dalam ranah BUM-Des.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 3 Mei 2024, Paling Pagi Pukul 06.37 WIB
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Cek Titik Lokasinya
- Prakiraan Cuaca di Jogja Jumat 3 Mei 2024, Simak di Sini
- Mau Keliling Jogja, Berikut Rute dan Jalur Bus Trans Jogja
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 3 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
Advertisement
Advertisement