Advertisement
Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Dikenakan Pasal Berlapis
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Polres Sleman telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan 48 bukti terkait kasus laka air susur Sungai Sempor, di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat (21/2/2020).
Kasubbag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanto mengatakan, 48 barang bukti itu berupa telepon genggam, satu bendel program harian ekstra Pramuka SMP N 1 Turi, sejumlah tongkat Pramuka, bendera regu, celana dalam, hasduk, puluhan sepatu, sandal, jilbab, pin logo pramuka dan lainnya.
Advertisement
"Ada satu tongkat tanpa bendera. Sejumlah tongkat Pramuka masih terpasang bendera regu, antara lain Dahlia, Edelweis, Kenanga, Bunga Matahari. Ada pula, satu tongkat dengan bendera Banteng," kata Edy, Selasa (25/2/2020).
Wakapolres Sleman, Kompol M Akbar Bantilan menyebut, pengusutan kasus yang menyeret tiga guru pembina Pramuka SMP N 1 Turi, saat ini masih terus bergulir. Kepolisian bekerja dengan penuh kehati-hatian dan akan terus menindaklanjuti kasus dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi.
"Barang bukti yang kami temukan sudah kompleks, surat kematian dari korban yang ditemukan, keterangan dari orang tua baik yang luka maupun meninggal dunia. Termasuk juga dari seluruh perangkat kecamatan, desa, dukuh, juga sudah kami ambil keterangan," tutur Akbar.
Atas kelalaiannya, ketiga tersangka disangkakan dua pasal, yaitu pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Selain itu juga pasal 360 KUHP. “Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” demikian bunyi ayat (1) pasal tersebut.
Selanjutnya ayat (2) Pasal 360 KUHP menyatakan: “Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana dendapaling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
- Bersih-Bersih TPA Piyungan Butuh Waktu hingga Tiga Bulan
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- 10 Kelurahan di Jogja Jadi Sasaran Skrining TBC
- Konsultasi Jalur Perseorangan Pilkada 2024, Satu Orang Mendatangi KPU Kota Jogja
Advertisement
Advertisement