Advertisement
PILKADA GUNUNGKIDUL: Kelik-Yayuk Lapor ke Bawaslu, Ada Apa?
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pasangan bakal calon jalur perseorangan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati melapor ke Badan Pengawas Pemilu Gunungkidul. Keduanya mengklaim kehilangan sedikitnya 1.600 dukungan dari masyarakat.
Kelik Agung Nugroho mengaku dengan berkurangnya dukungan maka pasangan ini terancam tidak memenuhi syarat dari KPU untuk maju sebagai bakal calon dari jalur independen. Dia pun mengklaim sudah melaporkan temuan ini ke Bawaslu Gunungkidul pada Rabu (26/2/2020).
Advertisement
Menurut dia, hilangnya dukungan dari masyarakat diketahui pada saat pencocokan data di KPU. “Saat menyerahkan kami merasa sudah lengkap semua. Tapi saat dicocokan banyak yang tidak ada berkas formulir dukungan dari masyarakat,” katanya, Rabu.
Menurut dia, hilangnya bukti dukungan dari masyarakat berpengaruh signifikan terhadap upayanya maju sebagai bakal calon dari jalur independen. Pasalnya, dengan berkurangnya sebanyak 1.600 dukungan maka potensi untuk maju praktis tertutup karena dokumen yang diserahkan tidak memenuhi syarat minimal maju, yakni mengumpulkan dukungan sebanyak 45.443 jiwa.
“Kami menyerahkan sebanyak 46.879 dukungan, kalau berkurang sebanyak 1.600 dukungan, maka tinggal 45.279. Padahal angka ini [kehilangan 1.600 dukungan] ditemukan saat pencocokan baru menyasar ke 23.000 dukungan dan belum selesai semuanya sesuai data yang kami serahkan,” ungkapnya.
Kelik mengakui sudah melaporkan temuan ini ke Bawaslu agar ditindaklanjuti. Meski merasa tidak diperlakukan adil, ia menegaskan komitmenya untuk menyelesaikan proses pencocokan data terhadap berkas dukungan yang diserahkan ke KPU.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto mengatakan sudah menerima laporan terkait dengan aduan dari pasangan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati. Menurut dia, ada beberapa poin yang ditekankan dalam aduan tersebut seperti potensi kehilangan dukungan yang mencapai ribuan jiwa, adanya eror dalam input data di aplikasi Silon, tidak bisa mengetahui perkembangan data pencocokan hingga permintaan masa peranjangan penyerahan berkas. “Kami akan kaji dulu apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjut,” katanya.
Khusus untuk potensi kehilangan dukungan harus dibuktikan karena kasus menyangkut masalah pidana. “Harus bisa membuktikan dan tidak hanya sebatas klaim sehingga harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Sultan Jogja Ingatkan Abdi Dalem Harus Jadi Penjaga Budaya
- Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 8 Mei 2024 Jogja dan Sekitarnya, Cek Lokasinya!
- 40 Advokat Muda Bergabung ke Peradi Kota Jogja
Advertisement
Advertisement