Advertisement
Tak Penuhi Syarat, Berkas Pasangan Kelik-Yayuk Ditolak KPU Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI—KPU Gunungkidul menolak berkas dukungan dari pasangan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati yang berniat maju sebagai bakal calon dari jalur independen. Penolakan dilakukan karena berkas yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan minimal sebanyak 45.443 jiwa.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pasangan Kelik-Yayuk menyerahkan sebanyak 46.879 berkas dukungan pada Minggu (23/2/2020). Namun demikian, saat penelitian ada data yang kurang lengkap sehingga berkas dukungan berkurang. “Proses pencocokan selesai pada Rabu [26/2/2020] tengah malam,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).
Advertisement
Andang mengatakan hanya 44.534 dukungan yang dinyatakan lengkap. Sisanya sebanyak 2.345 dukungan dinyatakan tidak lengkap. Berdasarkan penelitian ini, KPU pun memutuskan menolak penyerahan berkas dari pasangan Kelik-Yayuk. “Masih kurang 909 dukungan. Jadi dalam pleno Rabu tengah malam, kami untuk menolak berkas yang diserahkan,” kata.
Andang mengakui mayoritas berkas yang diserahkan tidak dilengkapi dengan formulir surat pernyataan dukungan. “Kalau belum ada, maka tidak dihitung sebagai dukungan,” katanya.
Andang mengatakan berkurangnya jumlah dukungan tidak hanya dialami pasangan Kelik-Yayuk. Dukungan untuk pasangan Anton Supriyadi-Suparno berkurang 5.171 dari 51.340. “Tetapi bedanya, pasangan Anton-Suparno masih bisa memenuhi syarat minimal karena dukungannya mencapai 46.169 jiwa sehingga bisa maju ke tahapan berikutnya,” imbuh dia.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan dua pasangan menyerahkan berkas untuk maju dari jalur perseorangan. Meski demikian, setelah diteliti hanya pasangan Anton-Suparno yang memenuhi syarat minimal.
Hani mengatakan calon independen harus melalui beberapa tahapan. Setelah penyerahan berkas dan dinyatakan memenuhi syarat, mereka harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual guna membuktikan keabsahan dukungan. “Verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 27 Februari hingga 25 Maret, sedangkan untuk verifikasi dan faktual dilaksanakan 26 Maret sampai 15 April,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 30 April 2024: Indonesia Kalah dari Uzbekistan, Viral Pengunjung Makam Raja Imogiri Dipungut Biaya
- Stok Darah 30 April 2024 dan Jadwal Donor Darah Besok di Wilayah DIY
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
- Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
Advertisement
Advertisement