Advertisement
Mendagri Imbau Damkar Jadi Dinas Otonom, Begini Komentar Sekda Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Pusat kian serius mendorong pemerintah daerah untuk menempatkan pemadam kebakaran (damkar) menjadi instansi otonom. Salah satunya adalah Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran yang tengah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan mengatakan Pemkab Bantul belum serta merta bisa menindaklanjuti pembentukan damkar menjadi dinas yang otonom karena hal itu membutuhkan proses. Setelah mendapat surat resmi petunjuk pelaksana pedoman nomenklatur damkar, pihaknya segera menyiapkan program pembentukan perda perubahan kelembagaan untuk dbahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Advertisement
Sejauh ini ia mengklaim penanganan kebakaran di Bantul dapat terlayani dengan baik. Ada 78 personel damkar yang ada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul yang mengoperasionalkan pemadam kebakaran. “Jumlah itu belum termasuk ASN. Sarana kendaraan damkar, juga sudah cukup dibanding daerah lain,” ucap dia, Minggu (1/3/2020).
Keseluruhan, imbuh dia, ada delapan armada damkar yang dimiliki Bantul. Selain armada, respons time juga diklaimnya sampai kurang dari 15 menit, karena sudah ada enam pos pemadam untuk mendekatkan layanan pemadam kebakaran di masyarakat. Keenam pos tersebut ada di Sedayu, Kasihan, Pundong, Banguntapan, Pitungan, dan pos pusat di Kantor BPBD Bantul.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian membenarkan soal pedoman nomenklatur tersebut. Dia mengaku tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran.
Permendagri tersebut, kata dia, nantinya jadi acuan bagi pemerintah daerah untuk membentuk struktur organisasi tata kerja Pemadam Kebakaran menjadi lembaga tersendiri yang mandiri. Dia menargetkan permendagri tersebut selesai dalam tahun ini.
“Setelah diundangkan nantinya, saya instruksikan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang berpedoman pada Permendagri tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan paling lambat satu tahun setelah diundangkan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sah! Putin Dilantik Jadi Presiden Rusia 5 Periode Berturut-turut
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler per 7 Mei 2024
- Berikut Cara Pesan Tiket KA Bandara YIA via Online dan Offline
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
Advertisement
Advertisement