Advertisement

Rumitnya Regulasi hingga Keterbatasan Lahan Jadi Kendala Investasi di DIY

Sunartono
Jum'at, 13 Maret 2020 - 07:47 WIB
Nina Atmasari
Rumitnya Regulasi hingga Keterbatasan Lahan Jadi Kendala Investasi di DIY Pelaksanaan rapat Inventarisasi Permasalahan Investasi dan Penanaman Modal di DIY di Kantor DPD RI Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Rabu (11/3/2020). - Harian Jogja/Sunartono.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Persoalan sempitnya lahan menjadi kendala tersendiri bagi investasi di wilayah DIY sehingga nilainya sangat mahal. Mengingat ada beberapa titik lahan di DIY yang diatur melalui regulasi oleh pusat berkaitan dengan tata ruang. Oleh karena itu perlu adanya regulasi yang secara khusus memudahkan investor bisa masuk. 

Anggota DPD RI Cholid Mahmud menjelaskan salah satu biaya terbesar untuk melakukan investasi di DIY adalah lahan. Lahan di DIY mulai terbatas sehingga sempit, memang masih ada beberapa titik lahan tetapi di antaranya tidak bisa diganggu gugat sesuai aturan pusat yang berkaitan dengan tata ruang. Misalnya daerah pertanian, area persawahan dan sejenisnya.

Advertisement

“Misalnya Gunungkidul hampir 60 persen tidak boleh diganggu gugat serta daerah pertanian persawahan diganggu. Hal ini semakin mempersempit lahan untuk investasi,” katanya di sela-sela rapat Inventarisasi Permasalahan Investasi dan Penanaman Modal di DIY, Rabu (11/3/2020).

Untuk melakukan investasi di DIY kebutuhan pengadaan lahan bahkan mencapai 50% dari total biaya investasi. Contohnya untuk pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) saja yang total sekitar Rp9 trilun, Rp5 triliun di antaranya untuk biaya pembebasan lahan. “Faktanya memang untuk investasi di DIY terkait lahan memang cukup mahal, ini dampak dari keterbatasan lahan itu sehingga investasi menjadi mahal,” ujarnya.

Regulasi kementerian sektoral dari pusat banyak yang tidak sinkron, sehingga menyulitkan proses investasi di daerah. Seperti halnya Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan memiliki aturan sendiri yang justru menyulitkan seseorang melakukan investasi di daerah. Soal lain di level teknis, kata dia, koordinasi antar pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, bahkan dinas kadang sulit dilakukan.

Ia mengaku telah menerima sejumlah keluhan dari kalangan pengusaha, bahwa iklim investasi ini terganggu oleh proses regulasi yang rumit. Bahkan mengajukan investasi izin bisa sampai tiga tahun baru selesai. Begitu keluar izinnya, usaha yang akan dijalankan sudah relevan lagi karena telah kadaluarsa dari sisi permintaan pasar.

“Oleh karena itu kami berharap, ke depan bisa menuntaskan aturan dari kementerian sektoral diselesaikan. Termasuk mengharuskan koordinasi, karena koordinasi di daerah tidak ada lembaga yang secara struktural kuat, masing-masing berjalan sendiri,” katanya.

Persoalan lain, lanjutnya, adanya investasi yang tidak berdampak pada pengurangan kemiskinan. Artinya investasi yang selama ini terjadi hanya memberikan keuntungan pada pihak tertentu, sehingga masyarakat secara umum tidak diuntungkan. “Saya kira ini menjadi konsen agar aturan investasi harus melibatkan sekian banyak pihak yang akan terdampak oleh investasi itu,” ujarnya. (Sunartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement