Advertisement
Soal OPD dan PDP Ikut Pilkades Sleman, Dinas PMD Tunggu Surat Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan mekanisme keikutsertaan pemilih yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) dalam Pilkades Sleman pada 29 Maret mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Sleman Budiharjo mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi mengenai skema yang akan diambil bagi pemilih ODP maupun PDP dalam Pilkades yang diselenggarakan dengan menggunakan sistem e-voting tersebut.
Advertisement
"Terkait dengan mekanisme ODP dan PDP yang akan memberikan hak suaranya dalam Pilkades Sleman, kami [Dinas PMD] masih menunggu surat edaran dari Kemendagri," ujar Budiharjo, Senin (23/3/2020).
Sebelumnya, agenda pemilihan kepala desa (Pilkades) di kabupaten Sleman yang rencananya diselenggarakan pada 29 Maret 2020 tetap akan dilaksanakan di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Pilkades di Bumi Sembada tahun ini akan diselenggarakan dengan menggunakan sistem e-voting.
Budiharjo mengatakan jika agenda Pilkades yang digelar dengan menggunakan sistem e-voting tersebut tetap digelar karena merupakan pilkades periode yang ketiga atau yang terakhir pada masa jabatan enam tahun.
"Sehingga Pilkades secara e-voting harus tetap dilaksanakan. Karena maksimal dalam satu periode jabatan adalah tiga kali dan ini merupakan periode yang ketiga dengan masa jabatan enam tahun. Namun, apabila ada hal hal yang sifatnya sangat mendesak dan khusus tentunya akan ada kebijakan lebih lanjut," ujarnya.
Sebagai bentuk antisipasi Covid-19, Sudiharjo dan jawatannya sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan dan beberapa instansi.
"Pada prinsipnya dalam rangka pencegahan Covid-19 di tempat pemungutan suara [TPS] akan disediakan hand sanitizer, hand soap dan air mengalir dan tissue bagi pemilih yang datang. Dari sisi teknis kami [Dinas PMD] akan membuat surat edaran kepada ketua PPS untuk mengatur jadwal undangan bagi para calon pemilih dan yang kedua akan membuat tatanan kursi ruang tunggu diatur minimal jaraknya satu meter kursi satu dan lainnya. Ini antisipasi yang kami laksanakan," ungkap mantan kepala inspektorat kabupaten Sleman ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement