Advertisement
Social Distancing, Jam Kerja PNS Pemkot Jogja Dibikin Bergantian
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dalam rangka mengurangi potensi penularan virus Corona lewat social distancing, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menerapkan sistem kerja pegawai fifty-fifty. Dengan sistem ini, pegawai dijadwalkan bergantian masuk kantor setiap hari kerja.
Mekanisme ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja No.061/978/SE/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Dalam SE tersebut, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengatur sistem kerja berbasis harian atau berbasis jam.
Advertisement
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, mengatakan dalam sistem kerja berbasis harian, pegawai diperkenankan bekerja dari rumah secara bergantian setiap satu hari sekali dengan komposisi 50% dari jumlah pegawai. "Kalau berbasis jam, pegawai tetap masuk setiap hari namun dibagi dalam jam kerja di kantor dan di rumah," ujarnya, Kamis (26/3).
Sistem kerja fifty-fifty tersebut, kata dia, juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah selama siswa belajar di rumah. Sementara lurah, kepala UPT, koordinator unit pelaksana sekolah dan kepala sekolah wajib melaksanakan tugas di kantor sesuai ketentuan jam kerja.
Kepala OPD atau unit kerja bertugas mengatur pembagian kehadiran pegawai dengan mempertimbangkan ketrwakilan pejabat struktural, pegawai yang menggunakan transportasi umum, dan jarak tempuh kantor dari tempat tinggal.
Dia menegaskan dengan pengurangan kehadiran pegawai di kantor ini tidak mengurangi produktifitas dan pelayanan kepada masyarakat. "Pegawai yang bekerja di rumah apabila karena ada kepentingan dinas, maka dia wajib hadir di kantor," kata Wali Kota.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, mengimbau pegawai yang bekerja dari rumah agar benar-benar bekerja dan berada di rumah, tidak beraktivitas di luar rumah kecuali sangat perlu. "Diharapkan dengan diterapkannya sistem ini tidak lantas pegawai jadi malas dalam melayani masyarakat. Kalau pegawai yang bekerja di rumah ternyata malah tidak bekerja sebagaimana seharusnya, ia akan menghambat pelayanan," katanya.
Itulah sebabnya perlu ada pengawasan ketat dari Inspektorat Kota Jogja terhadap kebijakan ini. “Untuk memastikan pengurangan kehadiran di kantor dapat berjalan efektif dan tidak disalahgunakan oleh para pegawai,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement