Advertisement
Bupati Sleman: Selama Masa Pandemi, Pelaku Usaha Jangan Sampai Timbun Barang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman melayangkan surat imbauan kepada pelaku usaha untuk tidak menimbun bahan kebutuhan pokok selama masa pandemi Covid-19.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan imbauan tersebut dalam rangka untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran arus barang khususnya barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Sleman. "Imbauan ditujukan kepada para pelaku usaha di antaranya pedagang, distributor, subdistributor, agen, subagen, serta pemilik gudang yang ada di Sleman," ujar Sri Purnomo, Senin (30/3/2020).
Advertisement
selain itu para pelaku usaha juga diminta untuk memperhatikan sejumlah hal, di antaranya terjaminnya ketersediaan stok barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya di pasaran dalam wilayah Sleman sangat dibutuhkan oleh semua pihak. "Demikian juga dengan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di pasaran yang juga sangat dibutuhkan oleh konsumen," kata Bupati.
Dia menambahkan jika ada yang melanggar ketentuan terkait dengan penimbunan bahan pokok, dijerat dengan Pasal 107 UU No.17/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penjelasan KNKT Terkait Pesawat Jatuh di Lapangan Sunburst Bumi Serpong Damai
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman
- 2 Nelayan Pantai Sadeng Gunungkidul Hilang Misterus, Begini Kronologinya
- Anak Muda Diedukasi Jadi Pengusaha Lewat Event Lari Pejuang Run 2024 di UGM
- Tabrak Pohon, Warga Bantul Meninggal Dunia di Jalan Paris-Panggang
- Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj
Advertisement
Advertisement