Advertisement
Peniadaan UN Tak Ubah Persentase Zonasi PPDB
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyebut mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya yaitu dengan zonasi. Yang berubah hanyalah penghapusan nilai ujian nasional (UN) yang diganti menjadi nilai rapor akumulatif.
Kabid Perencanaan dan Standardisasi Disdikpora DIY, Didik Wardaya menyebutkan pihaknya tengah merevisi Pergub No. 4/2020 tentang PPDB 2020. Hal ini lantaran di dalam peraturan tersebut, nilai UN masih tercantum sebagai ukuran untuk menyeleksi siswa baru.
Advertisement
"Ini baru kita perbaiki [peraturannya], karena rentetannya banyak [setelah UN dibatalkan], tapi kuota masih sama," kata Didik kepada Harianjogja.com pada Senin (30/3/2020).
Meski begitu, menurutnya peraturan yang menyebutkan mengenai mekanisme zonasi untuk PPDB tetap sama. Peraturan yang sama itu berkenaan dengan persentase zonasi.
Pada pergub tersebut sudah disebutkan bahwa mekanisme PPDB rinciannya yaitu jalur zonasi sebanyak 55%, kemudian 20% afirmasi (masyarakat tidak mampu), 5% perpindahan tugas orangtua, dan 20% untuk jalur prestasi. Persentase ini tidak berubah meskipun ada perubahan nilai ukur UN menjadi nilai rapor akumulatif.
Didik menjelaskan dari hasil rapat bersama Disdikpora kabupaten/kota se-DIY pada Jumat (27/3/2020) lalu, pembahasan mengerucut untuk menggantikan nilai UN dengan nilai rapor akumulatif dari semester 1-5. Sementara untuk jenjang sekolah dasar dihitung dari semester 1 kelas 4.
Sebelum sepakat untuk menggunakan nilai rapor, wacana untuk menggelar tes bagi calon peserta didik baru sempat mengemuka dalam pembahasan. Namun, hal ini ia rasa sulit diwujudkan.
"Sebabnya, mau tes di mana? Apa di rumah? Tingkat integritasnya belum bisa. Kalau [nilai] rapor kan jelas itu legal sudah ada dari awal [sekolah]," paparnya.
Meski begitu, ia mengakui akan ada permasalahan yang muncul berkaitan dengan penggunaan nilai rapor akumulatif ini yaitu standar nilai dari tiap sekolah yang berbeda-beda. Namun, Didik meyakini bahwa setiap guru di sekolah tidak mungkin memberikan nilai secara serampangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pengusaha Tembaga yang Meninggal Dibunuh Ternyata Pendiri Boyolali Runners
- Fokus Transformasi, Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5%
- Status Gunung Ruang Masih Awas, Evakuasi Warga Tagulandang Terus Berlanjut
- Tuntas Subagyo Pinang Jayendra Dewa sebagai Cawabup di Pilkada Sukoharjo 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement