Advertisement
Pilkada Resmi Ditunda, Ini Respons KPU Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pelaksanaan Pilkada Serentak pada September 2020 akhirnya disepakati untuk ditunda. Penundaan tersebut diputuskan setelah ada kesepakatan antara DPR RI, Pemerintah Pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (30/3/2020) malam.
Meskipun begitu, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan penundaan pelaksanaan pilkada salah satunya didasarkan perkembangan dari pandemi virus Corona yang terjadi saat ini. KPU, katanya, tentu sepakat untuk ikut mencegah penyebaran virus Covid-19.
Advertisement
Hingga kini, KPU Sleman masih menunggu surat arahan atau instruksi dari KPU RI terkait dengan keputusan penundaan Pilkada 2020. Termasuk rencana penerbitan Perppu sebagai kebijakan dari penundaan pelaksaan Pilkada.
"Kami masih menunggu instruksi dari KPU RI. Bagaimana bentuk penundaan dalam Perppu dan mekanismenya, ini yang masih kami tunggu," kata Trapsi saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Dia menjelaskan sejak pandemi Covid-19, KPU Sleman juga sudah menunda sejumlah tahapan pelaksanaan pilkada. Di antaranya adalah pelantikan PPS dan masa kerja PPS; proses verifikasi calon perseorangan; pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP); dan juga proses pemutakhiran data pemilih.
"Penundaan tahapan pemilihan tersebut kami lakukan bagian dari respons KPU untuk melakukan pencegahan penularan Covid 19," katanya.
Trapsi mengatakan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan tersebut dilakukan karena salah satu kegiatannya harus melakukan data pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. KPU Sleman bahkan membutuhkan ribuan PPDP untuk diterjunkan ke lapangan.
Aktivitas tersebut tentunya tidak sejalan dengan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. "Untuk tahapan pemutakhiran data pemilih, kan harus dilakukan coklit. Coklit ini harus terjun ke lapangan untuk pencocokan data. Tapi kita tidak mungkin menerjunkan sekitar 1.500 petugas PPDP ke lapangan," kata dia.
Trapsi berharap penundaan pelaksanaan pilkada tersebut bisa dipahami oleh bakal calon bupati dan wakil bupati, partai-partai politik dan juga masyarakat pemilih. Kebijakan tersebut diputusakan semata-mata demi memutus penyebaran virus Covid-19. "Bagi para bakal calon jaga kesehatan. Bagi parpol saya rasa ini keputusan yang harus bisa diterima termasuk juga oleh masyarakat demi kebaikan bersama," harap Trapsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
Advertisement
Advertisement