Advertisement
Dampak Pandemi Corona, Panwascam dan Pengawas Desa Dinonaktifkan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menonaktifkan sementara masa tugas pengawas tingkat kecamatan atau panwascam dan pengawas tingkat desa.
Penonaktifan tersebut sebagai dampak dari penundaan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) selama pandemi Corona.
Advertisement
Anggota Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi mengatakan ada 126 pengawas pilkada Bantul yang dinonaktifkan, terdiri dari 51 orang anggota panwascam dan 75 orang pengawas tingkat desa. Selain menonaktifkan sementara badan adhoc pilkada.
“Kami juga menonaktifkan sementara jajaran sekretariat di lingkungan Pengawas Kecamatan,” kata Nuril, Selasa (31/3/2020).
Menurut Nuril, penonaktifan jajaran adhoc itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252/K/BAWASLU/PM.00.00/03/2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut terhadap penundaan beberapa tahapan pilkada oleh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti verifikasi dukungan bakal calo perseorangan, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih oleh jajaran KPU.
Dengan penundaan tahapan tersebut, kata Nuril, tugas pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul sementara tidak ada. “Jajaran pengawas adhoc yang telah dilantik beberapa waktu yang lalu dinonaktifkan sementara per tanggal 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Nuril
Nuril belum tahu sampai kapan anggota panwascam dan pengawas tingkat desa diberhentikan sementara dari ketugasannya. Pihaknya menunggu sampai ada arahan dan keputusan berikutnya dari Bawaslu RI
Lebih lanjut Nuril mengaku penonaktifan sementara panwascam dan pengawas tingkat desa memang tidak diharapkan. Namun semakin luasnya penyebaran pandemi Covid-19 dan penundaan tahapan pilkada, maka harus dilakukan.
Sementara itu untuk Bawaslu Bantul tetap melaksanakan tugasnya mengawasi non tahapan pilkada, di antaranya pengawasan terhadap pihak-pihak yang diatur netralitasnya, pengawasan terhadap partai politik yang meminta imbalan pada proses pencalonan atau mahar politik, dan pengawasan mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Bantul.
Sementara itu Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan belum mendapat instruksi tertulis dari Kpu RI terkait penundaan pilkada sampai kapan.
Namun berdasarkan informasi hasil rapat KPU RI bersama Komisi II DPR RI dan Kemenerian Dalam Negeri memang ada penundaan waktu pilkada. Hasil koordinasi tingkat KPU RI tersebut, kata dia, tentu akan ditindaklanjuti dalam bentuk arahan secara teknis untuk KPU kabupaten dan kota.
“Prinsipnya kami siap tindaklanjuti hasil koordinasi KPU RI, Komisi II dan Kemendagri. Tapi teknis operasionalnya seperti apa kami masih menunggu instruksi resmi,” kata Didi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024, BMKG: Cerah Berawan
- Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus dan Lokasi Wisata, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
Advertisement
Advertisement