Advertisement

Sultan: Penumpang Dikurangi, Jarak Tempat Duduk Transportasi Umum Akan Diatur

Sunartono
Kamis, 02 April 2020 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Sultan: Penumpang Dikurangi, Jarak Tempat Duduk Transportasi Umum Akan Diatur Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (kanan) saat meninjau laboratorium virologi, BBTKLPP Yogyakarta di Jalan Imogiri Timur Km. 8 Baturetno, Banguntapan, Bantul, Rabu (18/3/2020). - Harian Jogja/Sunartono.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan jarak tempat duduk setiap transportasi umum akan diatur sehingga menjadikan biaya perjalanan akan lebih mahal dari biasanya. Pengaturan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat ini dengan harapan mampu menghambat laju pemudik demi mencegah penyebaran virus corona. Sampai saat ini Pemerintah Pusat belum menentukan larangan bagi pemudik.

Sultan menjelaskan berdasarkan rapat koordinasi dengan Presiden Joko Widodo melalui teleconference, keputusan melarang atau tidak bagi pemudik sepenuhnya ada di tangan presiden yang sampai saat ini belum diputus. Tetapi dari hasil rapat tersebut Sultan melihat berbagai komponen pendukung salah satunya transportasi akan diatur, salah satunya setiap transportasi umum harus memenuhi ketentuan jarak tempat duduk.

Advertisement

Selisih jaraknya paling sedikit sekitar 1,8 meter, sehingga Sultan memperkirakan jika bus awalnya bisa menampung 40 penumpang maka bisa diatur hanya bisa menangkut 20 penumpang saja. Skema usulan itu juga bisa diterapkan pada jenis angkutan lain seperti pesawat. Namun teknisnya tentu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Berarti apa? Kalau mau mudik pakai bus ya kira-kira harganya minimal dua kali lipat kira-kira begitu. Hal-hal seperti itu mungkin juga bisa menghambat untuk tidak pulang biar pun tidak ada keputusan tidak boleh mudik, tetapi regane [tiket] larang [mahal],” katanya di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kamis (2/4/2020) sore.

Selain itu, keputusan lain yang perlu diatur lebih rinci adalah bahwa ketika seseorang akan kembali ke daerah harus bersedia diisolasi 14 hari tinggal di desa untuk berada di rumah dan tidak bepergian. Selain itu perlunya pengaturan mobil pribadi karena penumpangnya juga belum bisa memenuhi jarak antartempat duduk. Melalui wacana keputusan itu, pemudik akan mengetahui bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan menjadi lebih mahal sehingga mengurungkan niatnya.

“Itulah alasan-alasan yang perlu diatur oleh presiden biar pun tidak menunjuk ada larangan atau tidak bagi pemudik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadi Tersangka Korupsi, KPK Cekal Bupati Sidoarjo Pergi ke Luar Negeri

News
| Selasa, 16 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement