Advertisement
Ini Aturan Pemberian Bantuan Jaminan Hidup untuk Warga Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan pemberian dana jaminan hidup (Jadup) sebagai dampak penyebaran virus Corona penyebab Covid-19. Ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkab bagi penerima dana Jadup.
Penjabat Sekda Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan Pemkab Sleman mengeluarkan aturan soal pemberian bantuan jadup tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkab melakukan penguatan penanganan penyebaran Covid-19.
Advertisement
Berdasarkan SE No.404/00904, katanya, bantuan jadup hanya diberikan bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masuk kriteria miskin atau rentan yang sudah masuk Isolasi.
Data pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, PDP, ODP yang masuk kriteria miskin/rentan yang sudah masuk isolasi yang dipakai untuk menerima bantuan Jadup adalah data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman. "Selain itu, bantuan Jadup juga dapat diberikan kepada warga miskin atau rentan miskin yang belum terdaftar dan warga pendatang yang tercatat sebagai PDP dan/atau ODP," katanya.
Untuk penentuan ODP yang masuk kepada kriteria miskin atau rentan. akan diverifikasi lebih Ianjut oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sleman. Adapun dana bantuan jaminan hidup yang diberikan berupa uang paling banyak Rp45.000 per jiwa per hari selama isolasi paling lama 14 hari.
"Bantuan jaminan hidup akan diberikan kepada seluruh anggota keluarga. Pemberian bantuan ini harus melalui mekanisme Jaring Pengaman Sosial. Daftar penerima bantuan jaminan hidup harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat," katanya.
Hardo mengatakan, bantuan jaminan hidup akan disalurkan melalui Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Tingkat Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Rabu 1 Mei 2024, Mekanisme Bansos Jelang Pilkada Bakal Diatur hingga Hasil Semifinal Piala Asia
- Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
Advertisement
Advertisement