Advertisement
Selain DAK, Dana Alokasi Umum Juga Dipotong
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pendapatan Pemkab Gunungkidul dari dana perimbangan berpotensi berkurang. Hal ini tidak lepas dari kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas dana transfer daerah untuk percepatan penanggulangan Covid-19.
Pemangkasan ini mencuat saat telekonferensi dengan Menteri Dalam Negeri yang berlangsung pada Jumat (3/4/2020). Adapun pemangkasan meliputi dana alokasi umum (DAU); dana alokasi khusus (DAK); dana insentif daerah hingga dana bagi hasil pajak.
Advertisement
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo, membenarkan adanya informasi pemotongan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Hanya, untuk kepastian masih menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan. “Kami menunggu suratnya karena itu menjadi acuan untuk menggeser mata anggaran sesuai dengan kebijakan yang diterapkan,” kata Saptoyo, Minggu (5/4/2020).
Menurut dia, Pemkab hanya diberikan waktu sepekan untuk penyesuaian. Oleh karena itu, surat resmi sangat dibutuhkan sebagai dasar penyesuaian mata anggaran.
Disinggung besaran dana yang dipotong, Saptoyo belum bisa memastikan. Namun berdasarkan informasi untuk DAU dipotong 10%. Sebagai gambaran DAU Pemkab Gunungkidul tahun ini sebesar Rp976,4 miliar. Hal itu berarti pemotongan bisa mencapai Rp97 miliar. Jumlah tersebut masih bertambah karena alokasi lain belum dikurangi dengan besaran yang bervariasi jumlah pemotongannya. “Kalau DAU hampir Rp97 miliar. Untuk yang lainnya masih dihitung sambil menunggu surat resminya. Yang jelas pemotongan dilakukan untuk fokus penanganan Covid-19,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Eko Rustanto, mengatakan pemotongan anggaran dari Pusat besarannya berbeda-beda. Selain DAU yang dipotong 10%, ada juga pemotongan dana insentif daerah (DID) sebesar 10%, sedangkan untuk DAK fisik yang awalnya sudah dikurangi dipotong lagi sebesar 25% dan DAK nonfisik sebesar 1,5%. “Untuk dana bagi hasil informasinya dipotong 23,5 persen,” kata Eko. Menurut dia, pemotongan ini harus disikapi dengan pergeseran anggaran untuk kegiatan.
Sebelumnya, DAK fisik Gunungkidul sudah berkurang dari Rp141,1 miliar menjadi Rp81,9 miliar. Kepala Bappeda Gunungkidul, Sri Suhartanto, mengatakan jajarannya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Keuangan No.S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa DAK Fisik 2020. Kebijakan itu sesuai kebijakan pengurangan alokasi dari Pemerintah Pusat. “Yang jalan hanya untuk urusan pendidikan dan kesehatan, untuk lainnya harus dihentikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement