Advertisement

Digelar Daring, Sidang Korupsi SAH Supomo Hadirkan Terdakwa Satriawan Sulaksono

Lugas Subarkah
Rabu, 08 April 2020 - 17:47 WIB
Arief Junianto
Digelar Daring, Sidang Korupsi SAH Supomo Hadirkan Terdakwa Satriawan Sulaksono Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Persidangan dugaan suap proyek saluran air hujan (SAH) Supomo kembali digelar, Rabu (8/4/2020) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Satriawan Sulaksono. Dalam masa pandemi ini, sidang berlangsung secara daring.

Sidang online dilakukan di tiga tempat, yakni majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, terdakwa Satriawan di Lapas Wirogunan dan Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Jakarta.

Advertisement

Satriawan merupakan jaksa di Solo yang terlibat dalam kasus suap proyek SAH Supomo. Dia telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama jaksa dari Jogja, Eka Safitra. Dalam kasus yang sama, Direktur PT Manira Arta Mandiri Gabriela Yuan Anna sudah menjadi terdakwa sebagai pemberi fee dan telah divonis penjara 1,5 tahun.

Dalam persidangan ini, Satriawan mengakui beberapa hal yang telah diungkapkan pula oleh beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya. "Saya bertemu Eka Safitra lima kali di Solo. Dia menawari Ana [Gabriela Yuan Anna] beberapa proyek di Jogja, di antaranya SAH Supomo dan Kotagede," ujarnya.

Terhadap tawaran itu, Ana peminjam perusahaan Widoro Kandang, menyetujui untuk mengerjakan proyek SAH Supomo. "Eka menyuruh Ana untuk menyediakan setidaknya dua perusahaan untuk mengikuti lelang, dengan penawaran harga berbeda," katanya.

Ana melakukan apa yang diinstruksikan Eka dengan mengajukan dua perusahaan, yakni Widoro Kandang dengan bantingan harga 20% dan Paku Bumi Manunggal dengan bantingan harga 17%. Dalam lelang SAH Supomo, Widoro Kandang menempati posisi pertama sedangkan Paku Bumi Manunggal pada posisi ketiga.

Beberapa fakta lain yang ia ungkapkan di antaranya adanya fee 5% yang disyaratkan Eka kepada Ana yang kemudian dibagi rata kepada tiga pihak, yakni Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Jogja, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) dan Eka Safitra. "Saya tidak menerima uang satu rupiahpun," kata Satriawan.

Soal fee yang masuk ke BLP sebelumnya, Kepala BLP Kota Jogja, Sukadarisman, mengatakan pihaknya sama sekali tidak menerima fee atau mengatur proses lelang. "Berjalan sudah sesuai prosedur," katanya.

Persidangan online ini menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 dengan menyediakan hand sanitizer dan harus mengenakan masker. Tidak ada pembatasan fisik bagi pengunjung, namun memang tidak banyak pengunjung yang hadir, hanya empat orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

145 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Lampung

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement