Advertisement
Cegah Covid-19, Penumpang Bus ke Jogja Dilarang Diturunkan Sembarangan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Upaya pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi maupun bus AKAP yang masuk ke wilayah Kabupaten Sleman melalui perbatasan baru mulai efektif dilakukan di Lumbungrejo, Tempel, Sleman. Sedangkan, untuk kendaraan yang masuk dari wilayah Prambanan baru mulai efektif dilakukan akhir pekan ini.
Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan jika upaya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas di tiga titik wilayah perbatasan seperti di Tempel, Prambanan, dan Temon baru sebatas upaya persuasif.
Advertisement
"Kalau ini sifatnya masih sosialisasi, paling tidak masyarakat sekarang tahu jika masuk [ke wilayah DIY] akan dilaksanakan pemeriksaan, kalau penindakan dilakukan sekarang posisinya wilayah DIY belum menerapkan PSBB, kami juga bisa diprotes oleh warga," ujar Tavip, Selasa (14/4/2020).
Upaya pemeriksaan baru sebatas menanyakan tujuan oleh pengendara kendaraan bermotor yang berasal dari luar DIY dan juga pencatatan pelat nomor kendaraan. Nantinya, laporan tersebut akan diteruskan ke dinas kesehatan untuk melakukan pendataan.
Kepala Seksi Angkutan dan Terminal Bidang Transportasi Dinas Perhubungan Sleman Tetty Tamiyati mengatakan jika upaya pendirian posko di Prambanan sendiri rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu [18/4] nanti. "Kalau sekarang belum, kemungkinan Sabtu nanti," ujarnya.
Adapun, Tetty memprediksikan jika lonjakan pemudik yang akan datang ke Kabupaten Sleman terjadi pada Minggu ketiga di bulan April 2020. Jika di awal bulan April ini lonjakan penumpang tidak ditemui di lapangan.
Ia dan jawatannya juga sudah mulai melakukan upaya untuk melakukan pemeriksaan di perbatasan seperti yang ada di Lumbungrejo, Tempel, Sleman kepada pengendara kendaraan bermotor berpelat luar DIY seperti Semarang, Jakarta, dan daerah Jawa Barat. Sedangkan, untuk kedua posko yang rencananya akan dibangun juga di Prambanan dan Temon, Kulonprogo masih dalam proses.
"Di Minggu ketiga nanti kami akan buat shift tiga kali bagi petugas yang akan melaksanakan pemantauan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang berasal dari luar DIY agar lebih maksimal. Tim pemeriksaan merupakan gabungan dari sejumlah instansi seperti TNI Polri, dan tentunya Dishub Sleman maupun provinsi," tandasnya.
Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, ia dan jawatannya juga sudah melakukan imbauan kepada bus bus khususnya AKAP untuk masuk ke sejumlah terminal besar seperti Jombor atau Giwangan ketika ingin menurunkan penumpangnya. Hal tersebut dimaksudkan agar pendataan dan pemeriksaan terhadap pendatang maupun pemudik yabg datang ke wilayah DIY mudah untuk diidentifikasi.
"Bus bus khususnya AKAP tidak boleh menurunkan penumpangnya secara sembarangan apalagi di pinggir jalan. Nantinya, kalau ada bus bus AKAP yang ketahuan melanggar dengan membawa penumpang dengan jumlahnya melebihi kapasitas akan kami sanksi berupa pencabutan izin trayek langsung perusahaan otobus (PO) nya,".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Syahdu! Makan Malam Pemimpin Negara di World Water Forum Bali Diiringi Lantunan Sape
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 19 Mei 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Bulan Mei 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 19 Mei 2024: DIY Cerah Berawan
- Panduan Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus, Malioboro, Terminal Giwangan hingga Prambanan
- IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman
Advertisement
Advertisement