Advertisement
Pemkab Bantul Pastikan Dana Pilkada Tak Diutak-atik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan hasil pemfokusan ulang anggaran untuk penanganan Covid-19 tak akan menyentuh dana untuk Pilkada Serentak. Hal itu dilakukan Pemkab untuk mengantisipasi jika pillkada benar-benar digelar tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan anggaran hibah untuk penyelenggaraan pilkada yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pengamanan, masih tetap utuh. “Dana pilkada kami amankan, tidak terkena pergeseran anggaran ke dana darurat [Covid-19],” kata Helmi, Jumat (24/4/2020).
Advertisement
Helmi tidak mengetahui kepastian penyelenggaraan pilkada. Pemkab hanya menyiapkan anggaran dan memastikan kesiapan penyelenggaraan pilkada baik tahun ini maupun tahun depan. “Yang pasti anggaran pilkada tidak kami utak-utik,” ujar Helmi.
Dana hibah Pemkab untuk penyelenggaraan pilkada yang diserahkan kepada KPU sebesar Rp21,5 miliar yang dicairkan tiga tahap. Untuk tahap pertama sudah dicairkan sebesar Rp8,5 miliar. Sementara untuk pengawasan pilkada melalui Bawaslu Rp4,5 miliar, dan pengamanan pilkada di Satpol PP Rp1,5 miliar.
Sekretaris KPU Bantul, Yayulianto mengatakan per 30 April ini pihaknya sudah tidak diperkenankan melakukan transaksi untuk kegiatan tahapan pilkada. Saat ini yang dilakukannya hanya menyelesaikan transaksi untuk tahapan yang dilakukan bulan lalu dan pembayarannya dilakukan bulan ini.
Penghentian penggunaan anggaran itu sesuai dengan surat dari KPU RI perihat Cut Off Dana Hibah Pemeilihan Serentak 2020 per 2 April lalu. penyebabnya karena tahapan pilkada juga dihentikan sementara, seperti pemutakhiran data pemilih, rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih, dan verifikasi faktual calon perseorangan.
Meski ada penghentian penggunaan anggaran, kata Yayulianto, namun dana hibah Pilkada tetap tidak digunakan untuk penanganan Covid. Hal itu sesuai dengan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 21 April lalu yang meminta kepala daerah yang sudah menganggarkan dana pilkada agar tidak mengalihkannya untuk kegiatan lain.
“Awalnya ada wacana kami diminta berhitung sisa anggarannya untuk kepentingan Covid-19. Tetapi belakangan ada surat dari Mendagri untuk [sisa anggaran tahapan pilkada] tak boleh diganggu,” kata dia.
Berdasarkan surat Mendagri 270/291 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian bahwa berdasarkan rapat dengar pendapat pada 14 April disepakati ada tiga opsi penundaan pilkada yang diajukan KPU. Tito optimistis pemungutan suara pilkada serentak 2020 dapat digelar pada Desember 2020 dari yang semestinya digelar September 2020 atau menunda tahapan selama tiga bulan. Sambil menunggu tindak lanjut tahapan pilkada yang ditunda, kepala daerah diminta tidak mengalihkan pendanaan hibah pilkada untuk kepentingan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 8 Mei 2024: DIY Panas Terik!
Advertisement
Advertisement