Advertisement
Transportasi Dibuka, Pengawasan Tetap Utama
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan pelonggaran transportasi di masa pandemi Covid 19. Pelonggaran ini dituangkan dalam Permenhub No. 25/2020 sebagai evaluasi dari pembatasan transportasi nasional.
Anggota Komisi VI DPR F-Nasdem, Subardi menilai pelonggaran transportasi wajib diikuti pengawasan agar masyarakat waspada penularan Corona. Menurutnya pengawasan yang baik dapat menumbuhkan mekanisme pertahanan diri melalui protokol kesehatan.
Advertisement
"Protokol kesehatan tetap ditegakkan. Frekuensi patroli tidak boleh berkurang. Kehadiran petugas masih dibutuhkan untuk memastikan tingkat disiplin warga masih tinggi," kata Subardi dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (7/5/2020).
Permenhub No. 25/2020 mengatur pelonggaran transportasi atau mobilitas yang mencakup reaktivasi semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus. Keseluruhan sarana transportasi dimungkinkan beroperasi kembali agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Sebelumnya dalam beberapa rapat virtual di DPR, Ketua DPW NasDem DIY tersebut menekankan porsi aturan perlu berpihak pada kelompok ekonomi lemah. Termasuk aturan pelonggaran yang seharusnya dapat menyelamatkan kelompok ekonomi lemah. Pelonggaran dianggap perlu jika fokus pada stabilitas harga pangan. Pasalnya distribusi bahan pangan seringkali terhambat oleh pembatasan transportasi sehingga harganya melambung. Begitu pula penyaluran bantuan sosial yang juga tersendat. Fakta inilah yang merugikan kelompok ekonomi lemah.
"Pelonggaran ini tetap ada sisi baiknya dengan syarat fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, utamanya bagi mereka yang kesulitan. Jangan biarkan masyarakat yang kehilangan pendapatan justru makin terpukul karena harga bahan pangan melambung dan bantuan sosial sulit didapat."
Subardi beranggapan dalam kondisi darurat, pembuatan aturan bisa dianggap buruk. Namun kondisi itu dapat diterima sepanjang pilihannya jauh lebih buruk. Demikian halnya dengan aturan ini. Jika pemberlakukannya memicu mobilitas warga semakin liar, setidaknya pemerintah bisa memperketat pengawasan.
"Intinya pelonggaran harus diikuti dengan pengawasan, baik itu pengawasan sosial maupun pengawasan ekonomi agar aturan berjalan efektif dan tepat sasaran," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 3 Mei 2024, Paling Pagi Pukul 06.37 WIB
Advertisement
Advertisement