Advertisement

Transportasi Dibuka, PT KAI Daop 6 Siapkan Skenario Terburuk

Herlambang Jati Kusumo
Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:07 WIB
Nina Atmasari
Transportasi Dibuka, PT KAI Daop 6 Siapkan Skenario Terburuk Kondisi lengang di dalam gerbong KA Prameks tujuan Solo - Jogja, Sabtu (21/3/2020). - Solopos/Farida Trisnaningtyas

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 mempersiapkan skenario terburuk, jika nantinya ada orang yang sakit hingga meninggal mendadak di kereta, saat operasional kereta api mulai berjalan.

Manager Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto mengatakan simulasi telah dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya. “Kami sudah persiapkan dari Satgas Covid Daop 6 nanti ada APD di kereta untuk beberapa petugas jika ada korban sakit atau meninggal, tentunya tidak kami harapkan terjadi juga,” ucap Eko, Sabtu (9/5/2020).

Advertisement

Skenario yang disiapkan nantinya jika ada orang yang sakit atau meninggal akan diturunkan di stasiun terdekat saat perjalanan dan dibawa ke Rumah Sakit terdekat nantinya. Selain itu Eko juga menjelaskan bahwa protokol pencegahan Covid-19 juga diberlakukan. Seperti kewajiban menggunakan masker, jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan, termasuk penyemprotan disinfektan.

Eko menegaskan saat ini masih menunggu keputusan dari pusat untuk operasional KA luar biasa dijalankan di masa pandemi Covid-19 ini. “Kami masih menunggu. Kereta luar biasa itu pengaturan lain sendiri, kalau ada operasional ya tidak melanggar PSBB nanti. Semisal daerah yang gak boleh masuk atau dibatasi ya kami ikuti. Kemudian salah satunya juga harus ada surat kesehatan penumpang,” ucapnya.

Eko mengungkapkan untuk kriteria penumpang yang diperbolehkan akan merujuk dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jika merujuk Surat Edaran yang ditetapkan pada Rabu (6/5/2020) tersebut bahwa kriteria yang diperbolehkan atau masuk kriteria pengecualian pembatasan perjalanan. Pertama perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu juga, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Lalu repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement