Advertisement
Pemda DIY Minta Pusat Evaluasi Pelonggaran Transportasi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Melihat banyaknya masyarakat yang memanfaatkan pelonggaran transportasi antar daerah untuk keperluan yang tidak semestinya, Pemda DIY berharap Pemerintah Pusat mengevaluasi kebijakan pelonggaran transportasi.
Sekda DIY, Kaadrmanta Baskara Aji, menjelaskan pada dasarnya kebijakan pelonggaran transportasi bagus karena memberi kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan fasilitas transportasi untuk keperluan mendesak.
Advertisement
“Missal petugas yang menangani Covid-19 di daerah, masyarakat yang orang tuanya meninggal di daerah asalnya dan sebagainya. Tapi di lapangan terjadi masalah. Apakah iya yang punya keperluan khusus itu bisa sebanyak itu?” ujarnya, Senin (18/5/2020).
Beroperasinya Kembali perjalanan udara dengan pembatasan penerbangan, membuat orang terkonsentrasi di satu penerbangan sehingga menimbulkan kerumunan dan berdesakan. Ia juga menyoroti ditemukannya surat-surat yang menjadi syarat perjalanan dipalsukan.
Menyikapi kondidi di lapangan ini, menurutnya manfaat dan persoalan dalam pelonggaran transportasi ini perlu dievaluasi. “Dengan memberi kesempatan bepergian ada keuntungan, tapi kehadiran orang yang tidak dengan alasan penting akan memunculkan persoalan baru,” katanya.
Untuk itu, ia pun memberi opsi masukan sebagai evaluasi kebijakan. Pertama, sebaiknya jangan dilonggarkan kalau memang disalahgunakan banyak orang. Kedua, kalau mau dilonggarkan, protokolnya harus lebih diperkuat.
Di DIY kata dia, baru satu orang yang mengajukan surat permohonan perjalanan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, yakni mahasiswa yang orang tuanya sakit. Sementara ASN yang ketentuannya harus mengajukan izin ke eselon satu, belum ada.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubunga DIY, Tavip Agus Rayanto, mengatakan pasca diterapkannya pelonggaran transportasi, setidaknya terdapat lonjakan transportasi sebanyak 25%. “Data general yang terjadi di berbagai moda transportasi,” ungkapnya.
Karena pelonggaran ini tidak berarti diperbolehkannya masyarakat untuk mudik, maka pihaknya tetap mengantisipasi disalahgunakannya kebijakan ini untuk mudik. Dalam upaya ini pihaknya memperketat penjagaan di jalan perbatasan, stasiun, terminal dan bandara, memastikan syarat perjalanan terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Cegah DBD, Warga Bisa Dapatkan Abate Gratis di Puskesmas dan Kader Posyandu
- Sapa Penggemar, NCT Dream Bahagia Gelar Konser Stadion Perdana di Jakarta
- Antisipasi Kecelakaan, Tim Gabungan Razia Kelaikan Angkutan Umum di Semarang
- 14 Orang Masih Hilang, Pencarian Korban Banjir Bandang Sumbar Dilanjutkan
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
- Puluhan Pewarta Berlaga di Turnamen Billiar Piala Wabup Sleman 2024 di 911 SCH, Ini Para Juaranya
- Produk Turunan Sawit UMKM Jogja Dipamerkan di Acara Indonesia Plantation Watch 2024
Advertisement
Advertisement