Advertisement

Dibuka Lagi, Tempat Ibadah di Gunungkidul Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

David Kurniawan
Kamis, 04 Juni 2020 - 19:37 WIB
Budi Cahyana
Dibuka Lagi, Tempat Ibadah di Gunungkidul Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ilustrasi - Antara/Yusuf Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan tempat-tempat ibadah mulai bisa digunakan untuk beribadah. Namun, ibadah berjemaah harus mematuhi aturan dalam protokol kesehatan.

“Sudah ada panduannya seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No.15/2020 tentang panduan penyelenggaraan rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi,” kata Arif saat dihubungi wartawan, Kamis (4/6/2020).

Advertisement

Sebelum dibuka kembali, tempat ibadah juga harus mengantongi rekomendasi dari pemerintah. Sebagai contoh, Masjid Agung mendapat rekomendasi dari Bupati Gunungkidul.  Surat keterangan dapat dicabut apabila ada penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ada ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. “Harapannya protokol kesehatan itu bisa diterapkan sehingga penularan Corona bisa ditekan sekecil mungkin,” katanya.

Tempat ibadah harus menyediakan tempat cuci tangan dan jemaah membawa alat ibadah sendiri dari rumah. Rumah ibadah juga harus dibersihkan dan didisinfektan secara berkala. “Yang tak kalah penting, jemaah harus terus menggunakan masker serta menjaga jarak saat beribadah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bos Microsoft Satya Nadella Kunjungi Indonesia Bawa Investasi Rp28 Triliun, Ini Peruntukannya

News
| Selasa, 30 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement