Advertisement
Polda DIY Tambah Masa Dispensasi Perpanjangan SIM, Ini Ketentuannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Kabar baik di tengah Pandemi Covid-19. Kepolisian Daerah (Polda) DIY memperpanjang masa dispensasi untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya.
Kebijakan ini dilakukan menyikapi kondisi masyarakat yang masih menghadapi ancaman virus Covid-19.
Advertisement
Diumumkan Polda DIY melalui twitter @PoldaJogja, disebutkan bahwa Ditlantas Polda DIY menambah masa dispensasi untuk perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya.
Penjelasannya, dispensasi perpanjangan SIM ini diberikan pada pemohon yang habis masa berlakunya mulai 24 Maret hingga 30 Juni 2020, tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan.
Dispensasi diberikan selama dua bulan proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni sampai 31 Juli 2020.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2020 tidak melakukan perpanjangan SIM sampai 31 Juli 2020, maka dibelakukan proses penerbitan baru.
Dalam pelayanan pembuatan SIM, Polda DIY juga mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM diwajibkan menjaga protokol kesehatan.
Untuk menghindari kerumunan pengambilan nomor urut bisa dilakukan melalui layanan online.
Pemberian dispensasi ini dilakukan berdasarkan surat dari Kapolri tentang dipensasi proses perpanjangan SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrak Pohon, Warga Bantul Meninggal Dunia di Jalan Paris-Panggang
- Siswa SD Asal DIY Ikut Berpartisipasi World Water Forum di Bali, Sampaikan Kreativitas Terkait Air
- Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj
- Bawaslu Bantul Buka Lowongan Pengawas Desa untuk Pilkada 2024, Honor Rp1,1 Juta
- Massa Gelar Aksi Dukungan untuk Palestina di Titik Nol Kilometer Jogja
Advertisement
Advertisement