Advertisement
Bodronoyo Kulonprogo Soroti Isi Raperda Lurah
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Raperda Lurah yang kini masih dibahas oleh DPRD Kuloprogo mendapat sorotan dari Paguyuban Lurah dan Perangkat Desa Kulonprogo, (Bodronoyo).
Lurah Bojong, Kapanewon Panjatan, Dwi Andana, menyoroti tentang kewenangan penjabat (Pj) lurah yang diatur dalam raperda tersebut. Di dalam draf raperda disebutkan Pj melaksanakan tugas, wewenang dengan hak dan kewenangan yang sama dengan lurah. Namun tidak dijabarkan kesamaan itu seperti apa. Ia khawatir Pj nantinya akan minta penghasilan tetap (siltap) seperti hak lurah. "Harus diterangkan lebih detail biar kami paham kesamaan itu maksudnya seperti apa," ujar Dwi Andana dalam public hearing online tentang Raperda Lurah yang digelar DPRD Kulonprogo, belum lama ini.
Advertisement
Dwi juga mempertanyakan penunjukan Pj lurah yang menurutnya kurang jelas. Selama ini Pj lurah diambil dari aparatur sipil negara (ASN). Dampaknya, banyak Pj lurah yang tidak memahami situasi daerah, bahkan menimbulkan polemik di masyarakat. "Oleh sebab itu kami minta Pj lurah yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan lurah berasal dari daerah setempat," ucapnya.
Lurah Kalirejo, Kapanewon Kokap, Lana, menyoroti pemilihan lurah di Kulonprogo yang kerap menjadi ajang coba-coba bagi calon dari luar daerah asal. "Jika gagal calon ini kembali ke daerah asalnya. Seharusnya calon lurah menetap di daerah tersebut sekurang-kurangnya dua tahun terakhir dengan administrasi kependudukan resmi, baru boleh ikut pemilihan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati memastikan masukan dari Bodronoyo bakal melengkapi poin yang belum diatur dalam Raperda Lurah. "Nanti raperda kami sempurnakan," ujarnya.
Raperda Lurah yang saat ini masih dibahas bukan payung hukum yang baru. Saat ini penyusunannya sudah dalam tahapan pembahasan pasal per pasal oleh DPRD Kulonprogo. Adapun raperda ini mengatur sejumlah hal meliputi pemilihan lurah serentak, pemilihan lurah antarwaktu melalui musyawarah kalurahan, biaya pemilihan lurah termasuk larangan dan sanksi, penjabat lurah, pelantikan dan serah terima jabatan serta masa jabatan, sekaligus wewenang, kewajiban dan hak lurah.
Raperda tersebut ditargetkan bisa disahkan menjadi perda pada Juli 2020 sehingga tahun depan sudah bisa diimplementasikan dalam pemilihan lurah serentak pada Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir Bandang di Sumbar, Basarnas Laporkan Korban Meninggal Capai 43 Orang
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Liburan Usai, Berikut Jadwal KRL Jogja Solo Per Senin 13 Mei 2024, dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo Jogja Awal Pekan Ini 13 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur
- Jadwal KA Bandara YIA Per Senin 13 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Senin 13 Mei 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 13 Mei 2024, Langit DIY Berawan
Advertisement
Advertisement