Advertisement
Pemotongan Hewan Kurban Harus Seizin Pemkab
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo menganjurkan masyarakat untuk memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Jika panitia kurban ingin tetap melaksanakan penyembelihan di luar RPH-R, maka harus mengantongi izin dari Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kulonprogo No.451/1919 tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi Dalam Situasi Bencana Covid-19, yang diterbitkan Senin (29/6/2020).
Advertisement
Dalam poin II huruf B disebutkan tempat atau fasilitas di luar RPH-R yang akan digunakan sebagai lokasi pemotong hewan kurban harus terlebih dahulu mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan Distanpangan. "Sesuai dengan SE Bupati, untuk pemotongan hewan kurban, bisa di RPH-R atau tempat lain yang biasa digunakan takmir atau panitia kurban melaksanakan pemotongan. Dalam pelaksanaannya nanti [penyembelihan di luar RPH-R] harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Distanpangan," kata Kepala Distanpangan Kulonprogo, Aris Nugroho, saat dikonfirmasi wartawan perihal aturan izin pemotongan dalam SE Bupati, Rabu (1/7/2020).
Surat rekomendasi ini menjadi jaminan bahwa tempat pemotongan hewan kurban seperti di halaman masjid, musala, atau ruang terbuka lainnya dinyatakan bebas dari potensi penyebaran virus Corona.
"Sebelum memperoleh rekomendasi lokasinya kami survei dulu, kalau sudah baik artinya memenuhi protokol kesehatan langsung kami beri surat rekomendasi, jika belum baik, ya kami minta benahi dulu fasilitasnya," kata Aris.
Untuk memperoleh surat rekomendasi masyarakat harus terlebih dulu mengajukan permohonan melalui online dan manual. Pengajuan secara online bisa dilihat di website TaniKu yang dikelola oleh Distanpangan Kulonprogo. Sedangkan cara manual bisa dengan mendatangi langsung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sesuai domisili pemohon.
Selain tempat pemotongan, tempat penjualan hewan juga harus mendapat rekomendasi dari Distanpangan. Prosedur mendapat surat rekomendasi sama dengan rekomendasi tempat pemotongan hewan. "Untuk tempat penjualan hewan kurban harus ada rekomendasi, bahwa tempat itu harus memenuhi unsur protokol pencegahan Covid-19," ucap Aris.
Guna memastikan masyarakat yang akan menggelar penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dan penjual hewan kurban sudah mengantongi surat rekomendasi, Distanpangan menyosialisasikan hal tersebut secara masif dengan melibatkan unsur pemerintah kapanewon dan kalurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Buka Tutup Depo Sampah di Jogja, Pemkot Pakai Strategi Permainan Dakon
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Advertisement