Advertisement
Tetap Bayar UKT meski Tak Pakai Fasilitas Kampus, Mahasiswa UGM Gelar Aksi
Advertisement
Harianjogja, SLEMAN - Siang ini, Rabu (15/7/2020), Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bakal menggelar aksi "Melayat Gadjah Mada" di halaman gedung rektorat UGM. Aksi digelar untuk menanggapi Surat Keputusan Rektor No. 792/Un1.P/Kpt/Hukor/2020 tentang Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa UGM.
Para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa mengapresiasi upaya UGM tersebut dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan UKT. Namun, menurut mereka, dikeluarkannya SK tersebut masih tak menjawab empat persoalan yang menjadi fokus Aliansi Mahasiswa UGM.
Advertisement
Yang pertama, seperti tertuang dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id--jaringan Harianjogja.com, Rabu, penurunan UKT harusnya diberlakukan secara umum, tidak untuk mahasiswa tertentu, karena semua mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, selama pandemi kuliah dilakukan secara daring, sehingga tak ada fasilitas kampus yang dinikmati mahasiswa.
Kedua, mahasiswa program International Undergraduate Program (IUP), profesi, dan pascasarjana yang mengajukan keringanan hanya mendapat penyesuaian yang rendah sekali. Sebab, keringanan bagi mereka "diberikan berdasarkan persentase tertentu tanpa adanya besaran persentase yang ditentukan Rektorat, tanpa mekanisme proses verifikasi berkas secara partisipatif."
Ketiga, SK tersebut tak membahas nasib mahasiswa yang tinggal menjalankan tugas akhir. Padahal, mereka pun tak menggunakan secara penuh fasilitas belajar mengajar di kampus, tetapi tetap harus membayar UKT secara penuh.
Masalah terakhir, "dalam praktiknya masih ada pungutan di luar UKT seperti untuk praktikum dan kuliah kerja lapangan."
Untuk itu, Aliansi Mahasiswa UGM akan turun ke lapangan dengan aksi bertajuk "Melayat Gadjah Mada" pada Rabu pukul 13.00 WIB di depan rektorat UGM. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19, Aliansi Mahasiswa UGM akan menyerukan enam tuntutan berikut ini:
1. Menurunkan tarif UKT pada seluruh mahasiswa berdasarkan persentase tertentu, sebagai akibat dari turunnya biaya operasional perkuliahan karena penerapan kuliah daring dan jatuhnya daya beli masyarakat secara umum karena pandemi covid-19;
2. Menjamin keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak covid-19 secara ekonomi maupun yang terinfeksi langsung, dengan persentase keringanan yang sesuai dengan dampak yang diterima mahasiswa;
3. Melibatkan unsur mahasiswa dalam proses verifikasi keringanan dan penyesuaian UKT;
4. Membebaskan UKT bagi mahasiswa yang hanya menempuh tugas akhir;
5. Menjamin tidak ada pungutan lain di luar UKT; dan
6. Melakukan realokasi keuangan UGM untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
- Jadwal Donor dan Stok Darah di Jogja, Selasa 7 Mei 2024
- Alasan Manajemen PSIM Percayakan Seto Sebagai Pelatih Kepala Laskar Mataram
- Dua Pekerja Bangunan di Jogja Tertimpa Cor Beton, Satu Tewas
Advertisement
Advertisement