Advertisement
Disbud DIY Fokus Penetapan dan Pelestarian Cagar Budaya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY terus memberikan perhatiannya terkait dengan upaya penetapan cagar budaya sebagai salah satu upaya pelestarian cagar budaya dan warisan.
Kabid Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan penetapan adalah pemberian status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten maupun kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
Advertisement
"Kegiatan penetapan pelestarian Cagar Budaya dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian yang disebut Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) dengan memperhatikan etika pelestarian. Yang nantinya akan disahkan oleh Gubernur, Walikota, atau Bupati (Kepala Daerah)," ujar Dian, Selasa (21/7/2020).
Disbud DIY juga memberikan perhatian terhadap aspek pelestarian. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi perusakan pada produk peninggalan sejarah. Dian menyebutkan pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
"Pelestarian cagar budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif," imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Dian, melakukan pelestarian dengan cara menetapkan peninggalan sejarah yang berada di darat atau di air yang sesuai dengan kriteria yang tercantum pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya.
Kriteria cagar budaya yang dapat ditetapkan antara lain, benda, bangunan, atau struktur yang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, berusia 50 tahun atau lebih. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
"Kemudian, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," terangnya.
Dinas Kebudayaan DIY, kata Dian, juga tetap melakukan upaya pelestarian dengan melakukan sejumlah upaya seperti rehabilitasi, revitalisasi dan pemeliharaan. Selain itu, jawatannya tetap melakukan upaya pengawasan dan pengendalian khususnya bangunan warisan budaya cagar budaya yang ada di kawasan cagar budaya maupun secara umum di seluruh wilayah DIY.
"Untuk mendukung upaya tersebut dintaranya dengan menempatkan TACB di kabupaten maupun kota sehingga upaya perlindungan warisan budaya dan cagar budaya tetap terjaga," sambung Dian.
Ketika disinggung mengenai signifikansi upaya regulasi penetapan terhadap terhadap produk produk peninggalan sejarah, Dian menegaskan jika upaya tersebut dinilainya sangat penting. Hal tersebut dikarenakan produk peninggalan sejarah memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan serta nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
"Yang harus dilindungi dengan payung hukum dengan cara penetapan status cagar budaya," tandasnya.
Dian mengharapkan agar cagar budaya yang telah ditetapkan tersebut tetap eksis dan mendapat dukungan dari masyarakat dengan cara berpartisipasi dalam upaya pelestarian cagar budaya yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan DIY. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Berikut Jalur dan Rute Bus Trans Jogja, Bayar Pakai QRIS
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
Advertisement
Advertisement