Advertisement

Mimpi Lurah Pengin Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun Kandas

David Kurniawan
Minggu, 02 Agustus 2020 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Mimpi Lurah Pengin Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun Kandas ILustrasi lelang jabatan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Wacana menambah masa bakti jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun sepertinya sulit direalisasikan. Pasalnya, didalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lurah, masa jabatan tetap mengacu pada Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, yakni masa jabatan hanya enam tahun.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, pembahasan terhadap Raperda tentang Lurah sudah final. Menurut dia, hasil pembahasan juga sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah DIY. “Kita tunggu hasil dari fasilitasi. Setelah itu turun, maka bisa ditetapkan menjadi perda baru,” kata Ery kepada Harianjogja.com, Minggu (2/8/2020).

Advertisement

Menurut dia, salah satu pokok pembahasan didalam rancangan ini membahas tentang masa jabatan lurah. Ery tidak menampik, hasil audiensi dengan paguyuban lurah Gunungkidul “Semar” ada desakan untuk menambahkan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Desakan muncul sebagai bentuk turunan dari keistimewaan yang dimiliki oleh Pemerintah DIY.

Meski demikian, sambung dia, usulan ini sulit direalisasikan karena bertentangan dengan aturan yang termuat didalam Undang-Undang tentang Desa. Ery menjelaskan, didalam undang-undang ini masa jabatan kepala desa atau lurah hanya enam tahun sehingga pada saat pembahasan tidak bisa memasukan usulan dari paguyuban Semar.

“Kita tidak bisa akomodasi karena kalau masa jabatan diubah jadi delapan tahun, maka akan bertentangan dengan undang-undang,” katanya.

Dia menjelaskan, didalam pembuatan perda baru ada aturan yang harus dipatuhi. Yakni, penyusunan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi. “Ya kalau bertentangan jelas tidak boleh karena melanggar aturan di atasnya. Jadi, masalah masa kerja lurah, kita taat pada aturan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Semar yang merupakan wadah dari Lurah Gunungkidul, Bambang Setyawan mengatakan, pihaknya sudah bersepakat dengan paguyuban lain di DIY untuk memperjuangkan penambahan masa jabatan lurah. Menurut dia, penambahan sebagai bentuk dari keistimewaan yang dimiliki oleh Pemerintah DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement