Advertisement
Upah Tak Kunjung Dibayar Pemborong, 7 Buruh Bangunan Kompak Jual Besi Proyek Jalan di UGM
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mlati, Sleman menangkap tujuh pelaku pencurian besi ulir dari proyek pembangunan jalan lingkar barat Fakultas Teknik UGM, Sinduadi, Mlati, Sleman. Besi seharga ratusan juta itu bahkan sempat dijual secara eceran dengan harga murah.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menuturkan tindak pidana pencurian ini diketahui terjadi pada Senin (29/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di proyek tersebut. Ketujuh tersangka berinisial AF, EP, THY, NE, AS, AR, dan RK diketahui merupakan pekerja di proyek tersebut.
Advertisement
"AF, 20, dan kawan-kawan ini mencuri bahan material proyek berupa besi ulir milik CV. Iskandar Muda. Para tersangka bisa leluasa karena mereka bekerja di proyek tersebut. Ada yang menjadi petugas keamanan, ada yang menjadi buruh bangunan," jelas Hariyanto dalam rilis ungkap kasus curat di Mapolsek Mlati, Rabu (5/8/2020).
BACA JUGA: Hari Ini Kasus Covid-19 di DIY Tembus 800! Ini Datanya
Dalam menjalankan aksinya, ketujuh pelaku ini saling berbagi peran. Ada yang mengawasi situasi, ada yang memotong besi utuh itu menjadi sejumlah potongan, menaikkan besi ke kendaraan pick up, serta menjual besi-besi tersebut. Mereka diketahui menjual besi tersebut secara eceran dengan harga murah. Penghasilan yang mereka dapat dari penjualan besi itu hampir Rp10 juta.
"Aksi ini juga dilakukan pada malam hari, sehingga mereka leluasa. Bahkan mereka sudah melakukannya sebanyak 5 kali dari bulan Mei sampai Juni 2020," imbuhnya. Dari aksi pencurian ini, kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp130 juta.
Kanitreskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto menambahkan ketujuh pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, sebab ada pelaku yang berdomisili di Sleman, dan sebagian pelaku berdomisili di Semarang, Jawa Tengah. "Empat pelaku diamankan di sekitar TKP pada 17 Juli, tiga lainnya di Semarang pada 21 Juli," kata dia.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan ini dilatarbelakangi karena pekerja proyek ini tidak menerima honor tepat waktu. "Ada yang mengalami keterlambatan dan ada yang tidak dibayar honornya," ujar Dwi.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buah nota pembelian barang material, satu buah tanda terima barang material, satu unit kendaraan roda empat pick up berwarna hitam, dan sepuluh batang besi beton berukuran 8 - 10 milimeter.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
- Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!
- Tarik Kunjungan Wisatawan ke Kotabaru, Pemkot Jogja Menggelar Kotabaru Ceria, Catat Tanggalnya
- Peringatan HKB DIY 2024, Sukarelawan dan ASN Ikut Aksi Donor Darah
- Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja
Advertisement
Advertisement