Advertisement
Minim Partisipasi Publik, Pembangunan Tol Jogja Disebut Mirip Proyek Bandara Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Proyek tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen dinilai mirip dengan pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) yakni minim partisipasi pblik.
Jaringan Masyarakat Sipil Yogyakarta yang terdiri dari 26 organisasi masyarakat sipil mengkritisi pembangunan tol di DIY. Sejumlah organisasi itu antara lain LBH Jogja, Walhi, PBHI dan puluhan organisasi lainnya.
Advertisement
Ketua LBH Jogja Yogi Zul Fadhli menyatakan Tol Yogyakarta-Solo sebenarnya hanya satu etape saja dari empat rute tol yang hendak
didirikan di Provinsi DIY. Cetak biru perencanaannya bahkan sudah dirancang jauh-jauh hari oleh pemerintah dalam bentuk regulasi, meskipun penyusunannya minim –kalau tidak mau disebut tidak ada partisipasi publik.
Terbilang paling tidak sejak 2010, pemerintah daerah menyiapkan skema arahan pengembangan jalan bebas hambatan yang melingkupi Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Cilacap.
Kemudian, pada 2018, Presiden Joko Widodo mengukuhkan sebagian agenda pembangunan tol di Provinsi DIY, dengan memberikan lampu hijau rencana pendirian jalan tol Yogyakarta-Solo (40,5 km) dan jalan tol Yogyakarta-Bawen (71 km). Belum lama ini, Pemerintah Provinsi DIY malah merilis jalur baru yang sebelumnya tidak pernah ada, yakni Yogyakarta-Kulonprogo.
"Terhadap seluruh agenda jalan tol itu, pertama kami menilai, kehadiran substansi jalan tol di dalam regulasi yang menjadi payung penerbitan surat keputusan Gubernur DIY nomor 206/KEP/2020 serta setiap perbuatan atau keputusan yang beririsan dengan proyek jalan tol di lintasan yang lain, minim keterlibatan publik," kata Yogi dalam siaran pers, Kamis (6/8/2020).
Ia menyebut proyek to ini mirip atau serupa dengan proyek infrastruktur lain seperti Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo.
"Sekonyong-konyong, pemerintahan memasukkan materi jalan tol dalam daftar rencana pembangunan di Provinsi DIY. Tidak pernah terjadi dialog yang substansial dan tulus dengan publik," kata dia.
Pemerintah menurutnya cenderung sembunyi-sembunyi dan sengaja menyingkirkan peran serta masyarakat, baik yang terimbas langsung maupun tidak. Sudah barang tentu, kebijakan pembangunan yang demikian ini, bertentangan dengan asas keterbukaan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan mestinya bersifat transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat punya kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan.
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Masyarakat yang dimaksud ialah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- KPU Prediksi Calon Kepala Daerah Jalur Independen Tak Sebanyak Pemilu Lalu
- Berhasil Comeback, Jakarta Electric PLN Tekuk Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia
- Penyimpangan Kebebasan Pers! PBB Kecam Penutupan Kantor Al Jazeera di Israel
- Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Baliho Pilkada 2024 Tak Sesuai Aturan
Berita Pilihan
Advertisement
AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement