Advertisement
Ini Pengakuan Orang Tua Pembuang Bayi di Godean
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Orang tua pembuang seorang bayi di Godean, Sleman beberapa waktu lalu buka suara.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi laki-laki di teras sebuah rumah di Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Sleman beberapa waktu lalu. Penelantaran bayi ini dilakukan sepasang kekasih berinisial AZM, 20, dan HRP, 20, lantaran khawatir ketahuan orang tua.
Advertisement
Kepada awak media saat rilis kasus di Mapolres Sleman pada Kamis (13/8/2020), tersangka AZM mengaku sebelumnya tidak punya pikiran untuk menelantarkan anak yang baru dilahirkannya pada 28 Juli lalu itu. "Sebelumnya tidak ada [niat membuang]. Karena saya takut ketahuaj orang tua jadi keputusan itu dibuat," ujar perempuan asal Jember, Jawa Timur ini.
BACA JUGA: Beri Penghargaan ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Jokowi: Saya Berkawan Baik
Ia diketahui saat ini tinggal di Sleman dalam rangka mendaftar masuk perguruan tinggi. Kekasihnya yang juga menjadi tersangka, HRP, lebih dulu mengenyam bangku kuliah di Fakultas Kedokteran salah satu perguruan tinggi swasta di DIY.
Sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan sejak 2018 lalu ini justru melahirkan seorang anak laki-laki di luar pernikahan. Dengan alasan belum bisa merawat, mereka memutuskan meletakkan bayi itu di salah satu rumah warga di Godean pada Rabu (29/7/2020) lalu.
Bayi yang mereka tinggalkan dibungkus kardus bertuliskan pesan sebagai berikut: "Izinkan saya menitipkan anak saya. Mohon sayangi dia sebagaimana saya menyayanginya. Tolong besarkan dia sebagaimana saya ingin membesarkannya. Berikanlah ia yang terbaik".
Pesan itu diketahui ditulis oleh AZM. Ia menuliskan pesannya kepada siapapun yang menemukan anaknya untuk bisa merawat anaknya. "Karena saya tidak tega [lalu menulis pesan itu]," katanya.
Kepala Satreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menuturkan saat ini bayi tersangka telah dirawat keluarga AZM. "Pasca kami amankan, di hari yang sama bayi diserahkan ke nenek bayi yaitu orang tua dari salah satu tersangka. Kondisi sehat. Langsung diserahterimakan Dinas Sosial Sleman ke keluarga tersangka di Puskesmas Godean 1," ungkapnya.
Disinggung soal rencana Setiyo Sudarminto, 68, warga Godean yang menemukan bayi itu dan berniat mengadopsinya, Deni menuturkan soal itu akan dipertimbangkan dari hasil persidangan. "Kalau adopsi nanti hasil keputusan dari persidangan juga," katanya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sleman. Mereka dijerat dengan pasal 76B Jo pasal 77B UU No.17/2016 tentang perubahan kedua UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.
"Tersangka berhasil kami amankan berkat hasil kerja cepat rekan-rekan. Dari rekaman CCTV di rumah di Godean terlihat bahwa tersangka menggunakan kendaraan roda empat dan videonya viral di beberapa media elektronik," ungkap Deni.
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu kardus bekas warna cokelat, sejumlah pakaian bayi, kaos kaki, kaos tangan, serta satu unit mobil warna putih metalik nopol P-1232-QN yang digunakan tersangka saat membawa bayi mereka ke salah satu rumah di Godean.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Sultan Jogja Ingatkan Abdi Dalem Harus Jadi Penjaga Budaya
- Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 8 Mei 2024 Jogja dan Sekitarnya, Cek Lokasinya!
- 40 Advokat Muda Bergabung ke Peradi Kota Jogja
Advertisement
Advertisement