Advertisement
Tambah 25, Gunungkidul Catat Rekor Penularan Covid-19 Terbanyak dalam Sehari
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Kasus penularan Covid-19 di Gunungkidul bertambah 25 pasien pada Sabtu (15/8/2020). Penambahan ini merupakan rekor terbanyak dalam sehari.
Sebelumnya, rekor penularan terbanyak hanya sepuluh kasus dalam sehari, yakni pada 7 Mei dan 22 Juni lalu.
Advertisement
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty, mengatakan tambahan 25 kasus dalam sehari merupakan rekor baru. Sebanyak 19 kasus berasal dari pegawai dinas kesehatan. Enam kasus lainnya merupakan hasil dari kontak pasien positif. "Kami akan terus lakukan tracing untuk mencegah penularan yang lebih luas," kata Dewi, Sabtu.
Dia menjelaskan, pegawai dinas kesehatan dalam kondisi baik, meski dinyatakan positif corona. "Mudah-mudahan mereka bisa segera negatif dan dinyatakan sembuh," ungkapnya.
Dengan tambahan 25 kasus ini, jumlah akumulasi pasien positif sebanyak 153 kasus. 108 pasien dinyatakan sembuh, 41 kasus masih menjalani perawat dan empat pasien dinyatakan meninggal dunia. "Untuk kesembuhan hari ini ada tiga pasien setelah dilakukan pengetesan ulang," katanya.
Hingga sekarang sudah ada 3.348 orang yang diambil spesimennya. Hasilnya, 153 orang dinyatakan positif dan sebanyak 2.884 warga dinyatakan negatif. "Masih ada 153 sampel yang masih menunggu hasil uji laboratorium," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SYL Bebani Anak Buah di Kementan Rp800 Juta untuk Jalan-jalan ke Brasil dan AS
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Ada Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Begini Respons Pemda DIY
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pekerja Proyek Benteng Kraton Meninggal Tertimpa Beton, Begini Respons Pemda DIY
- Warga Kampus Harus Tahu, Ini Kategori Tindakan Kekerasan Seksual Sesuai Peraturan Menteri
Advertisement
Advertisement