Advertisement
Nenek-Nenek di Kulonprogo Jadi Incaran Komplotan Maling
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Nenek-nenek ternyata kerap jadi sasaran salah stau komplotan maling di Kulonprogo.
Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menyasar nenek-nenek yang ada di pinggir jalan. Modusnya pelaku menanyakan alamat dan mengajak korban masuk ke dalam mobil.
Advertisement
Tiga pelaku yang diamankan, MH (42) alamat Cibinong, Bogor, MT (41) warga Serang, Banten dan AC 943) warga Depok, Jawa Barat. Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Kalibawang, setelah melakukan aksi di Nanggulan, Kulonprogo.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan, ketiga pelaku dibekuk tanpa perlawanan. Setelah korban melapor, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran. Mereka akhirnya ditangkap di Kalibawang ketika hendak kabur ke arah Magelang, Jawa Tengah.
“Begitu ada laporan langsung dilakukan pengejaran dan mereka bisa kita amankan,” kata Munarso, Rabu (19/8/2020).
Para pelaku ini sengaja menyewa kendaraan dari Jawa Barat untuk dibawa ke Yogyakarta. Berdalih kehabisan bekal, mereka merencanakan pencurian. Sasarannya nenek-nenek yang ada di pinggir jalan dengan modus menanyakan alamat.
Selanjutnya korban diajak masuk ke mobil untuk mengantar ke alamat yang dituju. Saat berada di dalam mobil ini, korban dialihkan pembicaraan dan tanpa sadar tas atau dompet dibawa pelaku.
“Setelah mendapatkan tas atau dompet, korban diturunkan. Pengakuannya mereka sudah beraksi di 10 lokasi di Kulonprogo,” katanya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil, tiga buah dompet dan uang tunai senilai Rp5 juta hasil pencurian.
Sementara itu, MT mengaku kedatangannya ke Kulonprogo untuk melakukan silaturahmi kepada keluarganya. Namun selama berada di Kulonprogo mereka kehabisan bekal, sementara harus membayar biaya sewa kendaraan.
“Kita lakukan itu spontan karena kita butuh uang,” katanya. Dari 10 lokasi, dia sudah mendapatkan uang sekitar Rp5 juta. Bahkan ada yang baru saja mencairkan bantuan program keluarga harapan (PKH).
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 362 KUHP jo 64, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Modus Tanya Alamat, Komplotan Pencuri Menyasar Nenek-Nenek di Pinggir Jalan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
- Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan Hari Ini, Cocok untuk Piknik
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
Advertisement
Advertisement