Advertisement
Nenek-Nenek di Kulonprogo Jadi Incaran Komplotan Maling
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Nenek-nenek ternyata kerap jadi sasaran salah stau komplotan maling di Kulonprogo.
Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menyasar nenek-nenek yang ada di pinggir jalan. Modusnya pelaku menanyakan alamat dan mengajak korban masuk ke dalam mobil.
Advertisement
Tiga pelaku yang diamankan, MH (42) alamat Cibinong, Bogor, MT (41) warga Serang, Banten dan AC 943) warga Depok, Jawa Barat. Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Kalibawang, setelah melakukan aksi di Nanggulan, Kulonprogo.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan, ketiga pelaku dibekuk tanpa perlawanan. Setelah korban melapor, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran. Mereka akhirnya ditangkap di Kalibawang ketika hendak kabur ke arah Magelang, Jawa Tengah.
“Begitu ada laporan langsung dilakukan pengejaran dan mereka bisa kita amankan,” kata Munarso, Rabu (19/8/2020).
Para pelaku ini sengaja menyewa kendaraan dari Jawa Barat untuk dibawa ke Yogyakarta. Berdalih kehabisan bekal, mereka merencanakan pencurian. Sasarannya nenek-nenek yang ada di pinggir jalan dengan modus menanyakan alamat.
Selanjutnya korban diajak masuk ke mobil untuk mengantar ke alamat yang dituju. Saat berada di dalam mobil ini, korban dialihkan pembicaraan dan tanpa sadar tas atau dompet dibawa pelaku.
“Setelah mendapatkan tas atau dompet, korban diturunkan. Pengakuannya mereka sudah beraksi di 10 lokasi di Kulonprogo,” katanya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil, tiga buah dompet dan uang tunai senilai Rp5 juta hasil pencurian.
Sementara itu, MT mengaku kedatangannya ke Kulonprogo untuk melakukan silaturahmi kepada keluarganya. Namun selama berada di Kulonprogo mereka kehabisan bekal, sementara harus membayar biaya sewa kendaraan.
“Kita lakukan itu spontan karena kita butuh uang,” katanya. Dari 10 lokasi, dia sudah mendapatkan uang sekitar Rp5 juta. Bahkan ada yang baru saja mencairkan bantuan program keluarga harapan (PKH).
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 362 KUHP jo 64, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Modus Tanya Alamat, Komplotan Pencuri Menyasar Nenek-Nenek di Pinggir Jalan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
- Hidup Sebatang Kara, Pria Paruh Baya di Tuntang Semarang Ditemukan Meninggal
- Pengakuan Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali: Bawa Celurit dari Tempat Kerja
- Sivakorn Bertugas di Olimpiade, Belum Tentu jadi Wasit VAR Indonesia Vs Guinea
- Remaja Meninggal saat Latihan, Guru Silat di Tulungagung Dihukum 5 Bulan Bui
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Pilkada 2024: Golkar DIY Beberkan Kemungkinan Koalisi dan Kursi yang Dibidik
- Lonjakan Kasus DBD, Dinas Kesehatan DIY Belum Adakan Rapid Test
- Selain Pencegahan Stunting, Peningkatan Kualitas Lansia Kunci Capai Indonesia Emas
Advertisement
Advertisement