Advertisement

Daftar Bupati Lewat Partai Lain, Sadar Narima Dipecat dari Jabatan Ketua DPD PAN Sleman

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 17:27 WIB
Budi Cahyana
Daftar Bupati Lewat Partai Lain, Sadar Narima Dipecat dari Jabatan Ketua DPD PAN Sleman Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Desas desus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sleman Sadar Narima dicopot dari jabatannya akhirnya terbukti. DPP PAN melalui Surat Keputusan No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/220/VII/2020 memberhentikan Sadar Narima dan mengangkat Respati Agus Sasangka sebagai Plt Ketua DPD PAN Sleman Periode 2015-2020. 

SK pencopotan Sadar dan pengangkatan Respati sebagai Plt, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno tertanggal 30 Juli 2020. 

Advertisement

"SK ini juga mengamanahkan tiga hal kepada Plt. Baik untuk melakukan konsolidasi pemenangan pasangan calon pada Pilkada dan menyiapkan kegiatan Musda (Musyawarah Daerah) DPD PAN Sleman," kata Sekretaris DPD PAN Sleman Arif Kurniawan saat dihubungi Harian Jogja, Jumat (21/8/2020).

Selain kedua hal tersebut, lanjut Arif, Plt yang baru juga diminta untuk menyolidkan kembali para kader untuk pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa yang sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP PAN pada Pilkada Sleman. 

"Jadi tugas Plt titik tekannya lebih pada persiapan Pilkada. Yang dicopot hanya ketuanya, untuk pengurus yang lain tetap," ujarnya.

Terbitnya SK pencopotan Sadar sebagai Ketua DPD PAN Sleman memiliki konsekuensi agar Sadar tidak boleh melakukan aktivitas atau kegiatan yang mengatasnamakan Ketua DPD PAN. "Itu konsekuensinya. Karena mas Sadar sudah tidak memiliki stempel lagi. Kalau dilanggar tentu akan ada penilaian sendiri nanti," katanya.

Jubir PAN Sleman Mujiono menjelaskan dalam SK tersebut, ada beberapa pertimbangan DPP PAN untuk mencopot Sadar. Salah satunya, sebagai Ketua DPD PAN Sleman, Sadar dinilai tidak bisa mengamankan penetapan calon kepala daerah yang diusung oleh PAN. 

Sadar juga dinilai tidak tunduk terhadap keputusan DPP PAN karena mendaftar sebagai calon bupati ke partai lain untuk maju pada pilkada mendatang. 

"Setelah SK tersebut keluar, maka seluruh pengurus dan kader PAN harus menaati keputusan DPP serta memenangkan pasangan calon bupati yang sudah direkomendasikan DPP," katanya. 

Hingga berita ini diturunkan, mantan Ketua DPD PAN Sleman Sadar Narima belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan oleh Harian Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Evek Samping Vaksin Covid-19

News
| Kamis, 18 April 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement