Advertisement
Edarkan Sabu 0,5 Kilogram Dibungkus Tes, Ibu Rumah Tangga Diringkus Polres Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang ibu rumah tangga asal Lampung berinisial RM, 40, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman saat hendak mengedarkan 526 gram paket sabu ke wilayah DIY.
Kepala Satresnarkoba, AKP Andhyka Dony, mengungkapkan niat RM yang hendak mengedarkan barang terlarang itu ke wilayah DIY digagalkan setelah perempuan itu ditangkap di depan salah satu toko modern di Boyolali, Jawa Tengah pada Senin (17/8/2020) malam. Ia diringkus saat transit di Boyolali setelah mengambil barang dari wilayah DKI Jakarta untuk diedarkan DIY.
Advertisement
BACA JUGA: Uang Rp75.000 Bisa Ditukar Secara Kolektif Lewat RT, Ini Caranya
"Saat ditangkap yang bersangkutan sedang transit di Boyolali. Barang ini dibawa menggunakan angkutan darat dengan tujuan ke DIY," kata Andhyka di Mapolres Sleman, pada Selasa (25/8/2020).
Saat membawa ratusan gram sabu tersebut, RM membungkusnya dengan kemasan teh. Kemasan teh berisi sabu itu masih dibungkus lapisan kemasan plastik bening dan tas kresek berwarna merah yang kemudian dimasukkan ke dalam tas punggung berwarna abu-abu. "Modus yang bersangkutan adalah kurir, barang dari Jakarta. Dia ketemu orang di Jakarta yang saat ini kami masih selidiki," ujar Andhyka.
Barang bukti setengah kilogram sabu tersebut kini disita Satresnarkoba Polres Sleman. Petugas juga menyita dua ponsel pintar milik tersangka.
BACA JUGA: Siap-Siap, Peserta SKB CPNS dari Luar DIY Wajib Bawa RDT
Andhyka menuturkan RM sudah dilacak beberapa waktu terakhir terkait peredaran narkoba lantaran terlibat dengan seorang pemakai sabu yang ditangkap satuan ini pada bulan lalu. Ia juga diduga terlibat dalam jaringan rekanan suaminya yang terlebih dahulu ditangkap jajaran kepolisian lantaran kasus serupa. "Suaminya saat ini di Lapas Nusakambangan, kasus narkoba juga," ungkap Andhyka.
Dalam menjalankan aksinya, RM memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggan. "Penjualannya dipecah paket per paket," imbuhnya.
RM disebut melakukan tindakan ini lantaran motif ekonomi. Dengan mengedarkan ratusan gram sabu tersebut, RM dijanjikan komisi sebesar Rp10 juta.
BACA JUGA: Seorang Nakes Puskesmas Bambanglipuro Meninggal, Dipastikan Bukan Karena Covid-19
Andhyka mengatakan RM telah menjadi pengedar selama satu tahun terakhir. Selama ini ia mengedarkan sabunya tak hanya ke wilayah DIY, melainkan termasuk beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Saat dihadirkan di hadapan wartawan, RM sempat mengelak disebut telah mengedarkan sabu selama satu tahun terakhir. "Baru satu kali ini," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, RM dikenakan pasal berlapis dari UU Narkotika yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 127 ayat 1a dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Suhu Udara Mencapai 30 Derajat Celcius
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
Advertisement
Advertisement