Advertisement
Refleksi Sewindu UUK DIY, Sultan: Pusat Pelayanan Publik Adalah Rakyat, Bukan Lagi Pejabat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengkubuwono X memberikan pernyataan dalam Sapa Aruh dalam Refleksi Sewindu Undang-Undang Keistimewaan DIY di Pagelaran, Kompleks Kraton, Senin (31/8/2020) pagi.
Salah satu poin penting yang disampaikan Sultan adalah keharusan organisasi pemerintah daerah (OPD) siap menerima kritik dari masyarakat. Mengingat pusat pelayanan publik bukan lagi pada pejabat, melainkan kepada rakyat.
Advertisement
Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan pemerintah sudah menjamin dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, Pemda DIY juga sudah menghadirkan negara sedekat mungkin dengan rakyat melalui bantuan sosial. Namun diakuinya masih sering mendengar adanya kritik dari masyarakat.
BACA JUGA : SEWINDU UUK: Warga Jogja Perlu Tahu, Ini 6 Fakta terkait
Namun, hendaknya kritik itu harus diterima oleh OPD terkait dengan penuh kebesaran hati. Dengan berpikir jernih maka akan bisa mengolah kritik untuk menemukan inti persoalan berikut aternatif solusinya.
“Bukankah setiap Kepala OPD telah menandatangani Pakta Integritas saat menerima amanah jabatan? Bukankah sejak 2008 setiap ASN dijiwai semangat Rela Melayani dalam budaya Satriya yang tersemat di dada? Bukankah juga dalam Reformasi Birokrasi, Pejabat Publik harus menjadi Pelayan Publik [Public Servant], dan ini sudah selesai sejak tahun 2009-an? Apalagi perubahan Pangrèh-Prâjâ ke Pamong-Prâjâ bukankah juga sudah dicanangkan sejak tahun 1949?,” kata Sultan dalam pidatonya.
Dengan demikian, lanjut Sultan, pusat dari pelayanan publik adalah rakyat bukan lagi pejabat. Namun, kata dia, budaya melayani ini belum merasuk menjadi sikap, karena mindset pada umumnya ASN masih beranggapan bahwa pejabat adalah pusat kekuasaan. Hal ini yang menjadikan dalam menjawab persoalan masyarakat sering terkesan defensif.
“Padahal, rakyat berhak menuntut pertanggung jawaban publik atas kualitas layanan pemerintah. Bukankah juga kita mengenal budaya pépé, tradisi kawulâ berjemur diri di Alun-Alun Utara, menunggu Sultan menjawab keluhannya?,” ucap Sultan.
BACA JUGA : Sewindu Keistimewaan DIY : Serapan Danais Urusan
Dalam pidatonya HB X juga menyinggung soalnya pentingnya OPD memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat terkait informasi bantuan sosial Covid-19. Jika ada yang salah sasaran, secara teknis efektifitas bantuan bisa dikoreksi bersama. Persoalan ini mencuat, karena pejabat di Kabupaten/Kota yang semestinya memahami data-base, justru tidak mengetahuinya.
“Harapan masyarakat, agar Bantuan Sosial Covid-19, melalui Gugus Tugas cq. OPD terkait kepada kelompok yang berhak perlu diketahui publik, agar tidak ada praduga dan syak-wasangka. Perlu ada informasi by name by address yang bisa diakses di Kelurahan atas pemberian Bantuan Sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial [DTKS],” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
- Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan Hari Ini, Cocok untuk Piknik
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
Advertisement
Advertisement