Advertisement
Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Beragam Kemudahan Layanan bagi Peserta
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kondisi ketidakpastian ekonomi di tengah pandemi Covid-19 memang berdampak pada turunnya daya beli masyarakat. Kewajiban membayar iuran bulanan seperti iuran BPJS Kesehatan pun membuat sebagian warga kewalahan.
Untungnya, BPJS Kesehatan memberikan relaksasi tunggakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tak hanya itu, instansi ini juga memberikan banyak kemudahan layanan bagi peserta di tengah pandemi Covid-19.
Advertisement
Muji Lestari, 34, warga Ngaglik, Sleman, misalnya merasa bersyukur dapat kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Muji sebelumnya vakum menjadi peserta BPJS Kesehatan selama tiga tahun. Ia vakum sebagai peserta setelah keluar dari tempatnya bekerja pada 2017 lalu. Sejak keluar dari tempat kerjanya, iuran bulanan selama tiga tahun terakhir tak pernah terbayar.
"Sebenarnya sempat mau dilunasi, tapi karena ada kebutuhan hidup yang lebih mendesak, akhirnya urung saya bayar saat itu," katanya, saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Rabu (19/8/2020).
Saat BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan relaksasi selama pandemi Covid-19 ini, Muji pun berusaha melunasi tunggakannya. Negosiasi pun dilakukan agar ia mendapatkan kembali keringanan. Upayanya berbuah hasil. Awalnya Muji harus melunasi tunggakan sebesar Rp1,9 juta, namun setelah mendapat relaksasi ia hanya cukup membayar Rp1,4 juta.
"Ya itu untuk tiga peserta. Saya bersyukur mendapatkan relaksasi karena ini sangat membantu sekali. Apalagi mencari uang di saat pandemi Covid-19 saat ini sangat sulit," katanya.
Baca Juga: SEWINDU UUK: Warga Jogja Perlu Tahu, Ini 6 Fakta terkait UU Keistimewaan
Kini Muji bisa kembali menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan. Apalagi saat ini, Muji mengandung buah hatinya yang kedua. Aktivasi kembali kartu kepesertaan BPJS Kesehatan, juga untuk mengantisipasi persalinan anak keduanya. Bidan tempat ia rutin memeriksa kehamilan, menyarankan agar ia menjalani operasi caesar.
"Saran dari bidan ini karena melihat kondisi saya. Mata saya minus tujuh, dikhawatirkan saat melahirkan bola mata saya tidak kuat. Jadi ini antisipasi kalau nanti ada tindakan operasi," katanya.
Beri Kemudahan
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Sleman Yuni Wibawa mengatakan relaksasi pembayaran tunggakan menjadi salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Mereka yang memiliki tunggakan minimal enam bulan bisa mengajukan program ini.
"Tujuan dari pemberian relaksasi iuran ini untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak Covid-19," katanya.
Untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, kata Bowo, selama pandemi Covid-19 masyarakat didorong untuk menggunakan aplikasi mobile JKN. Aplikasi ini, lanjutnya memberikan banyak kemudahan untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan bagi peserta tanpa harus pergi ke kantor.
"Untuk mengajukan relaksasi juga juga bisa melalui aplikasi mobile JKN itu. Peserta yang ingin turun kelas juga bisa mengakses aplikasi mobile JKN tanpa harus pergi ke kantor. Kami juga punya layanan live chat Chika dan Vika yang mampu menjawab pertanyaan peserta JKN," katanya.
Dengan berbagai kemudahan layanan daring tersebut, katanya, selain menerapkan protokol kesehatan peserta akan terbiasa menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB). "Sebelum pandemi Covid-19, peserta banyak yang mendatangi kantor. Saat ini yang datang ke kantor jumlahnya sedikit. Salah satunya karena sebagian menggunakan aplikasi mobile JKN," kata Bowo.
Baca Juga: Bandingkan Prawirotaman & Sewon, Warganet Ibaratkan Zaman Purba dengan Era Modern
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja Dwi Hesti Yuniarti mengatakan selain mendorong penggunakan mobile JKN, saat ini BPJS Kesehatan juga memiliki Program Rujuk Balik (PRB). Program ini merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsi, Skizofren, Stroke, Sindroma Lupus Eritematosus (SLE).
"Mereka yang termasuk adalah dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atas rekomendasi dari dokter spesialis yang merawat," katanya.
Dijelaskan Hesti, Program Rujuk Balik banyak memberikan manfaat bagi peserta. Mulai meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan (termasuk pelayanan obat), mengurangi atau menunda resiko terjadinya komplikasi yang berpotensi memperberat penyakit utama (multimorbiditas) dan meningkatkan kepatuhan peserta PRB dalam mengkonsumsi obat yang digunakan.
"Peserta dengan penyakit kronis stabil didaftarkan sebagai peserta PRB di mana peresepan obat selanjutnya dilakukan oleh Dokter FKTP dan pengambilan obat dilakukan di Apotek PRB," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini Selasa 7 Mei 2024 Dominan Cerah Berawan
- Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini Selasa 7 Mei 2024 Didominasi Cerah Berawan
- Kuota Rumah Bersubsidi Diprediksi Segera Ludes, Pengembang Usul Ditambah
- Banyak Cerah Berawan dan Lebih Sejuk, Cek Prakiraan Cuaca Boyolali Selasa 7 Mei
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Berikut Jalur dan Rute Bus Trans Jogja, Bayar Pakai QRIS
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
Advertisement
Advertisement