Advertisement
Salinan Kasasi Turun, Kejari Siapkan Eksekusi Lanjutan Mantan Anggota Dewan
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI--Kejari Gunungkidul akan kembali melakukan eksekusi terhadap kasus korupsi dengan terpidana mantan Anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan turunannya salinan kasasi milik Untung Nurjaya dan kawan-kawan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Kepala Kejari Gunungkidul, Koswara mengatakan, eksekusi terhadap mantan anggota dewan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Meski demikian, proses tidak bisa serentak karena salinan putusan kasasi tidak turun secara bersamaan.
Advertisement
BACA JUGA : Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Anggota Dewan Tetap
“Masih ada satu berkas milik Untung Nurjaya dan kawan-kawan yang belum dieksekusi,” kata Koswara kepada wartawan, Senin (31/8/2020).
Hanya saja, dia memastikan eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat karena salinan berkas sudah turun sehingga tinggal melaksanakan. “Sudah kami persiapkan dan dalam waktu dekat akan dieksekusi,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro. Menurut dia, untuk bukti pelaksanaan eksekusi sudah dimiliki karena telah mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA.
BACA JUGA : Seorang Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Terpidana
Meski demikian, Andy mengakui tidak bisa serta merta langsung ditahan karena ada beberapa proses persiapan. Salah satunya menyelesaikan kelengkapan administrasi sebelum dilakukan eksekusi.
“Begitu semua sudah lengkap langsung dilakukan pemanggilan untuk eksekusi,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk berkas dengan terpidana Untung Nurjaya ada sembilan orang yang akan eksekusi. Hanya saja, Andy memastikan tidak semua bisa dieksekusi karena dua terpidana sudah meninggal dunia.
“Ada tujuh yang akan dieksekusi. Untuk yang telah meninggal, nanti kami juga meminta surat keterangan kematian sebagai bukti,” katanya.
BACA JUGA : Alasan Sakit Tak Mempan Lagi, Seorang Mantan Anggota
Kejari Gunungkidul telah melakukan eksuksi terhadap tiga berkas korupsi tunjangan anggota dewan tahun anggaran 2003-2004. Total puluhan eks dewan dan mantan sekretaris DPRD Gunungkidul telah menjalani hukuman.
Eksekusi pertama dilakukan di awal 2017 lalu pada Ratno Pintoyo dan kawan-kawan. Total ada 13 mantan anggota dewan yang harus dieksekusi, namun pada saat pelaksanaan dua orang tidak bisa hadir karena sudah meninggal dunia.
Berkas selanjutnya yang dieksekusi milik mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Aris Purnomo. Ia dieksekusi awal 2018 lalu. Adapun berkas ketiga milik Supriyono dan kawan-kawan dieksekusi pada akhir Juni 2019 lau. Eksekusi ini menyasar terhadap sembilan mantan anggota DPRD, tapi yang bisa dieksekusi sebanyak delapan orang karena satu mantan anggota dewan telah meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan HKB DIY 2024, Sukarelawan dan ASN Ikut Aksi Donor Darah
- Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement