Advertisement

Tak Cuma KTP Disita, Pelanggar Protokol Covid-19 di Sleman Harus Ikuti Pembinaan Bela Negara

Bernadheta Dian Saraswati
Minggu, 06 September 2020 - 15:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Cuma KTP Disita, Pelanggar Protokol Covid-19 di Sleman Harus Ikuti Pembinaan Bela Negara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Pemerintah Pusat maupun Daerah mulai bertindak tegas terhadap masyarakat yang nekat melanggar protokol kesehatan Covid-19. Di Sleman, beberapa sanksi sudah disusun dan mulai diberlakukan.

Bupati Sleman Sri Purnomo melalui akun Instagramnya @sripurnomosp menuliskan bahwa Pemkab Sleman mulai menegakkan aturan secara ketat menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Advertisement

Perbup tersebut bernomor 37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Dalam pasal 8 Perbup ini akan diberlakukan sanksi bagi warga yang tidak patuh," tulis Sri Purnomo dikutip Harianjogja,com, Minggu (6/9/2020).

Adapun sanksi yang siap dijatuhkan untuk pelanggar adalah berupa pembinaan bela negara, kerja sosial, penyitaan sementara KTP, dan denda paling banyak Rp100.000.

Perbup Sleman nomor 37.1/2020 ini merupakan ikhtiar Pemkab Sleman untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Instagram

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement