Advertisement
Polisi Siap Tindak Tegas Kampanye Tanpa Mematuhi Protokol Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Kepolisian Resor Bantul akan menindak tegas peserta kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Bantul 2020 yang tidak mematuhi protokol kesehatan Coronavirus Disease atau Covid-19. Sebab pilkada tahun ini dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan sebelum melakukan tindakan tegas pihaknya akan melakukan pendekatan kepada para bakal calon bupati dan wakil bupati, partai politik, organisasi sayap partai maupun masing-masing pendukung bakal calon.
Advertisement
“Supaya mematuhi protokol kesehatan karena ada aturan, khusus yang sudah ditetapkan oleh KPU. Khusus pada pelaksanaan kampanye di masa Pandemi,” kata Wachyu, saat ditemui seusai rapat di Parasamya, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Rabu (9/9/2020).
“Bagi [peserta kampanye yang mengenakan motor] knalpot blombongan akan ditindak, dan rencana sebelum memasuki kampanye kami akan melakukan semacam silaturahmi dengan mereka,” ujar Wachyu.
Baca Juga: Mulai Besok Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman Didenda Rp100.000
Menurut Wachyu, hasil silaturahmi dengan semua pihak itu nantinya akan menghasilkan deklarasi dan fakta integritas terhadap masing-masing calon untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tidak melanggar aturan-aturan dan tata tertib. “Pasti akan ada sanksi jika melanggar,” tandas kapolres.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU atau PKPU No.10/2020 tetnang Perubahan PKPU No.6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa kampanye rapat terbuka maksimal hanya dihadiri 100 orang, “Sebanyak 100 orang yang hadir juga harus mengikuti protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas [Percepatan Penanganan Covid-19],” kata Didik.
Sementara kampanye rapat terbatas hanya boleh dihadiri 50 orang dengan tetap berkoordinasi dan mendapat rekomendasi dari gugus tugas. Menurut Didik, dalam PKPU itu juga sebenarnya sudah ditegaskan bahwa kampanye di masa pandemi Covid-19 ini diharapkan lebih menitikberatkan pada media daring.
Baca Juga: Ribuan Pil Koplo dan Miras Dimusnahkan
Disinggung soal masih adanya pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada 4 September lalu, Didik mengaku sudah membahasnya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres, Kodim, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul.
Ia tidak menampik masih ada kerumunan masa dari masing-masing bakal calon yang mendaftar. Namun kerumunan itu diakuinya bukan terjadi di dalam kompleks KPU, melainkan di luar kantor KPU Bantul.
“Ingin saya tegaskan kemarin proses ada dua situasi. pertama dalam komplek KPU penerapan sudah dilakukan ketat mulai siapa yang boleh hadir dan alur protokol kesehatan sudah diterapkan. Yang di luar komplek bicara banyak regulasi bukan hanya KPU tapi Perbup 79 Tahun 2020. Situasi di luar komplek menjadi perhatian semua pihak, bukan hanya KPU,” kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bos Microsoft Satya Nadella Kunjungi Indonesia Bawa Investasi Rp28 Triliun, Ini Peruntukannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- JAB Fest 2024 Digelar Awal Mei, Pecinta Seni dan Buku Jogja Merapat!
- PRODUKSI FILM BUDAYA: Ada Potensi Besar Film Pendanaan Disbud DIY
- Haedar Nashir: Ormas Keagamaan Tidak Boleh Jadi Benalu
- Sultan Jogja Akan Hadiri Nobar Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23 Piala Asia 2024, Lokasi Acara Dipindah di Bangsal Kepatihan
- Heroe Poerwadi, Singgih Raharjo, dan Eko Suwanto Punya Elektabilitas Tinggi di Pilkada Kota Jogja
Advertisement
Advertisement