Advertisement

Mulai Besok Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman Didenda Rp100.000

Lajeng Padmaratri
Rabu, 09 September 2020 - 17:27 WIB
Sunartono
Mulai Besok Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman Didenda Rp100.000 Warga beraktivitas mengenakan masker - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan mulai memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai Kamis (10/9/2020).

Kabag Hukum Setda Sleman, Edi Harmana berharap dengan ditetapkannya perbup tersebut sejak 18 Agustus lalu, Pemkab Sleman bisa menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. "Harapannya masyarakat bisa lebih tertip menerapkan protokol kesehatan," kata Edi, Rabu (9/9/2020).

Advertisement

BACA JUGA : ASN Pemprov Jateng Didenda Rp500.000 hingga Pemotongan

Plt Kepala Satpol PP Sleman, Arip Pramana menuturkan kendati sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, pendisiplinan baru akan dilakukan pada Kamis besok secara serentak. Sasaran dari perbup tersebut, yaitu perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. "Besok akan kami mulai lakukan pendisiplinan," kata Arip.

Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, Satpol PP Sleman akan memberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kerja olahraga, penyitaan sementara KTP, dan denda administrasi maksimal Rp100.000.

Sementara bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelengara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi sebesar Rp100.000, dan paling berat adalah penutupan atau penghentian sementara operasional usaha, kegiatan atau tempat dan fasilitas umum.

Arip mengungkapkan aturan denda ini sebenarnya merupakan pilihan bagi pelanggar. "Denda itu merupakan pilihan. Semisal ketika operasi, pihak yang melanggar terburu-buru harus pergi ke lokasi lain, berarti ini kan pilihan yang akan diberikan ke pengguna, karena waktunya mepet pilih denda dalam bentuk uang," terangnya.

BACA JUGA : Gerak Cepat! Denda Rp100.000 untuk Warga Tak Bermasker 

Nantinya, para pelanggar yang memilih sanksi denda ini akan diberi bukti penerimaan. Uang hasil denda akan dimasukan ke kas daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman.

"Denda akan direkap pada hari itu juga lalu disetorkan ke kas daerah melalui BKAD," terangnya.

Arip menjelaskan, kendati perbup ini baru diberlakukan besok, namun sejak Juli lalu satuannya sudah rutin melakukan pendisiplinan kepada pelaku usaha dengan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sleman no 50.2/Kep.KDH/A/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat Covid-19.

Selama ini, satuan ini sudah melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan. Satpol PP Sleman juga telah berkoordinasi dengan jajaran TNI dan Polres Sleman untuk melaksanakan 42 kali operasi bersama.

Arip menyebutkan selama penegakan ini sudah ada dua toko modern dan satu gamenet yang ditutup sementara selama tiga hari karena melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA : Tak Isolasi Mandiri, Pelaku Perjalanan di Bantul Terancam

"Kami tiap patroli mencatat pelanggar dengan NIK, maka kalau yang bersangkutan melanggar lagi, kita bisa terapkan sanksi lainnya," kata dia.

Ia berharap dengan adanya pendisiplinan ini, masyarakat dan pelaku usaha bisa tertib melaksanakan protokol kesehatan. Bahkan, ia berharap jangan sampai masyarakat harus mendapat sanksi, melainkan cukup dengan diterbitkan lewat edukasi.

"Maksud saya kalau dengan edukasi bisa mengubah perilaku, maka tidak perlu lagi ada penegakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement